Laporan Realisasi Rincian Anggaran Berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Bagian Anggaran 015 dan Petunjuk Pelaksanaan DAS BP PBB Bagian Anggaran 999 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Laporan Keuangan kantar pusat, kantor wilayah, dan satuan kerja yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan. |
2. | Laporan Keuangan masing-masing unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak tersebut dilaporkan sebanyak 2 (dua) buah yaitu untuk Bagian Anggaran 015 dan Bagian Anggaran 999. |
3. | Seluruh Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diinstruksikan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Rincian Anggaran berdasarkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk Bagian Angggaran 015 dan Petunjuk Pelaksanaan DAS BP PBB untuk Bagian Anggaran Belanja lain-lain (Bagian Anggaran 999) sesuai dengan lampiran surat edaran ini. |
4. | Laporan Realisasi Rincian Anggaran sebagaimana angka 3 di atas, disampaikan oleh masing-masing satuan kerja dan masing-masing Kantor Wilayah DJP dengan waktu penyampaian sebagai berikut:
|
5. | Penyampaian laporan sebagaimana angka 4 huruf a dan b di atas, merupakan laporan tambahan yang harus disampaikan masing-masing Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan selain laporan dari aplikasi Sistem Akuntansi lnstansi yang selama ini telah berjalan. |
6. | Berdasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penyerapan anggaran, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk menyelesaikan dan menyampaikan Laporan Realisasi Rincian Anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing kantor secara tepat waktu. |