Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) | Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di lakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. | ||||
(2) | Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
| ||||
(3) | Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah:
| ||||
(4) | Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||||
(5) | Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean Indonesia. |
(1) | Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
|
(2) | Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut. |
(1) | Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. |
(3) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. |
(4) | Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah harga rata-rata yang diperoleh dan berbagai sumber data yang akurat. |
(5) | Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
|
(6) | Perhitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dan Menteri Keuangan. |
(7) | Perhitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditinjau kembali setiap tahun. |
(1) | Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
|
(2) | Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
|
(1) | Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2) | Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. |
(1) | Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. |
(2) | Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. |
(3) | Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi:
|
(1) | Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |