Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010

Fri, 05 November 2010

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 2010

TENTANG

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025;
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
  20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
  21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM
     
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  10. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di air.
  11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  12. Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai/dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi, badan, Lembaga Negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.

        
BAB II
NAMA PAJAK
                    
Pasal 2

(1)Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
(2)Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di lakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
 

BAB III
OBJEK,SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
        
Bagian Kesatu
Objek Pajak

Pasal 3

(1)Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(2)Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah;
  1. Kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat; dan
  2. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan CT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah:
  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  3. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  4. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
(4)Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli;
b.pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali untuk:
  1. dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
  2. diperdagangkan;
  3. dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
  4. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf  internasional.
    (5)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3, tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari Wilayah Pabean Indonesia.

        
    Bagian Kedua
    Subjek Pajak

    Pasal 4

    Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah :
    1. Orang Pribadi;
    2. Badan:
    yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.


    Bagian Ketiga
    Wajib Pajak
                            
    Pasal 5

    (1)Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
    1. Orang pribadi;
    2. Badan;
    yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
    (2)Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.

                        
    BAB IV
    DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

    Bagian Kesatu
    Dasar Pengenaan Pajak

    Pasal 6

    (1)Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
    (2)Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
    (3)Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
    (4)Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah harga rata-rata yang diperoleh dan berbagai sumber data yang akurat.
    (5)Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
    1. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
    2. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
    3. harga kendaraan bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
    4. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
    5. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
    6. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
    7. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan impor Barang (PIB).
    (6)Perhitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dan Menteri Keuangan.
    (7)Perhitungan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditinjau kembali setiap tahun.


    Bagian Kedua
    Tarif Pajak

    Pasal 7

    (1)Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
    1. penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen);
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
    (2)Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
    1. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
    2. penyerahan kedua dan seterusnya sesesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).


    Bagian Ketiga
    Cara Penghitungan Pajak

    Pasal 8

    (1)Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
    (2)Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.


    Bagian Keempat
    Wilayah Pemungutan

    Pasal 9

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.


    BAB V
    MASA PAJAK, SAAT TERUTANG PAJAK DAN PENDAFTARAN

    Bagian Kesatu
    Masa Pajak

    Pasal 10

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.


    Bagian Kedua
    Saat Terutang Pajak

    Pasal 11

    Bea Balik Nama kendaraan bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.


    Bagian Ketiga
    Pendaftaran

    Pasal 12

    (1)Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
    (2)Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
    (3)Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi:
    1. nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
    2. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
    3. nomor polisi kendaraan bermotor;
    4. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
    5. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.

                    
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 13

    (1)Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    (2)Selama peraturan pelaksanaan dan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
        
    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19), di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                
    Pasal 15

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 November 2010
    GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,

    ttd.
            
    FAUZI BOWO



    Diundang di Jakarta
    pada tanggal 5 November 2010
    SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
    IBUKOTA JAKARTA,

    ttd.

    FADJAR PANJAITAN
    NIP 195508251976011001


    LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 9


    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
    NOMOR 9 TAHUN 2010

    TENTANG

    BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR


    1. UMUM
    Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memandai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan pajak daerah antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    Selama ini pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perlunasan dalam hal pemungutan objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan diluar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
    Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah, maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan penegakan hukum.
    Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha didalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor semakin meningkatkan dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
    Subtansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.


    1. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Angka 1 s/d Angka 6

    Cukup jelas.

    Angka 7

    Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif.
            
    Angka 8 dan Angka 9

    Cukup jelas.

    Angka 10

    Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar meliputi penggilas jalan, loader, forklif, dump truck, tructor head, buldozer, derek, craine dan sejenisnya.

    Angka 11 dan Angka 12

    Cukup jelas.

    Pasal 2

    Cukup jelas.

    Pasal 3
        
    Ayat (1) dan ayat (2)

    Cukup jelas.
        
    Ayat (3)
                
    Huruf a dan huruf b
            
    Cukup jelas.
            
    Huruf c

    Yang dimaksud dengan azas timbal balik adalah perlakuan perpajakan yang diperlakukan sama suatu negara yang melaksanakan persetujuan atau ratifikasi berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961.
    • Perlakuan yang sama juga diperlakukan terhadap pajak (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) apabila suatu negara juga memberikan pembebasan pajak bagi kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara tersebut.
    • Ketentuan tentang Lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terlebih dahulu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak dan Bea Masuk dan Pemerintah.

    Huruf d

    • Yang dimaksud dengan pabrikan atau importir adalah pabrikan atau importir termasuk Agen Tinggal Pemegang Merek (ATPM);
    • Yang dimaksud dengan dipamerkan atau tidak untuk dijual adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pameran dan akan di re-ekspor.

    Ayat (4) dan Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 4

    Huruf a
                
    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan Badan termasuk Pemerintah Pusat/Daerah dan TNI/POLRI.

    Pasal 5

    Ayat (1)

    Huruf a
                
    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan Badan termasuk Pemerintah/Pemerintah Daerah dan TNI/POLRI.

    Ayat (2)
        
    Yang dimaksud dengan diwakili oleh pengurus atau kuasa badan adalah:
    1. Untuk Perseroan Terbatas dan sejenisnya diwakili oleh salah satu Direksi dalam hal dikuasakan, harus bedasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh salah datu Direksi dengan bermaterai cukup.
    2. Untuk Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Partai Politik dan sejenisnya diwakili oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum, dalam hal dikuasakan, harus berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum dengan bermateri cukup.
    3. untuk lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, TNI/Polri ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal dikuasakan, harus berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan bermateri cukup.

    Pasal 6 s/d Pasal 15

    Cukup jelas.


    TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6

    Global Recognition
    Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
    Contact Us

    Jakarta
    MUC Building
    Jl. TB Simatupang 15
    Jakarta Selatan 12530

    +6221-788-37-111 (Hunting)

    +6221-788-37-666 (Fax)

    Surabaya
    Graha Pena 15th floor
    Jl. Ahmad Yani 88
    Surabaya 60231

     

    Subscribe

    For more updates and information, drop us an email or phone number.



    © 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.