Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
1. | Tertulis : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ...../KM...../...... (1)" Seharusnya : "KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ......-......./WPJ. ...../...... (1)" |
2. | Tertulis : "Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:" Seharusnya : "Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:" |