Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 11/PJ/2010

Tue, 10 August 2010

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2010

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III dan Lampiran IV, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

1.Tertulis :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ...../KM...../...... (1)"

Seharusnya :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ......-......./WPJ. ...../...... (1)"

2.Tertulis :
"Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:"

Seharusnya :
"Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:"

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 telah dibetulkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10Agustus 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.