Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penerimaan dan Penelitian Persyaratan Permohonan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Penanganan Permohonan yang Memenuhi Persyaratan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Bentuk Formulir
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Yang Tidak Benar adalah sebagaimana pada Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. | Lain-lain
|