Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 21/PJ/2010

Mon, 22 February 2010

Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar

22 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 6/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKBKB adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang BPHTB.
2.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan SKBKBT adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang BPHTB.
3.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKBLB adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang BPHTB.
4.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang selanjutnya disingkat dengan SKBN adalah surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang BPHTB.
5.Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan STB adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (1) Undang-Undang BPHTB.
6.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP Pratama yang menerbitkan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN dan/atau STB.
7.Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
8.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
II.Ruang Lingkup
1.Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dapat dilakukan :
a.atas sanksi administrasi yang tercantum dalam SKBKB, SKBKBT, atau STB;
b.dalam hal sanksi administrasi yang tercantum dalam SKBKB, SKBKBT, atau STB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
2.Pengurangan ketetapan BPHTB :
a.dapat dilakukan atas SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar;
b.dapat dilakukan dalam hal terdapat ketidakbenaran Nilai Perolehan Objek Pajak dan/atau penafsiran peraturan perundang-undangan BPHTB pada SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN;
c.berbeda dengan pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
3.Pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, dapat dilakukan dalam hal SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB tersebut seharusnya tidak diterbitkan, antara lain karena objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB.
III.Penerimaan dan Penelitian Persyaratan Permohonan
1.Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau mellaui pos dengan bukti pengiriman surat.
2.Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas permohonan dimaksud harus diteruskan ke KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas permohonan.
3.Tanggal bukti penerimaan surat permohonan yang dijadikan dasar untuk memproses permohonan tersebut adalah :
a.tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
b.tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos.
4.KPP Pratama melaksanakan penelitian persyaratan terhadap permohonan dimaksud dengan menggunakan lembar penelitian persyaratan permohonan.
5.Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
6.Dalam hal permohonan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
IV.Penanganan Permohonan yang Memenuhi Persyaratan
1.KPP Pratama mengelompokkan berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian.
a.berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB, dan berkas permohonan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, yang kewenangan penelitiannya berada pada Kanwil DJP.
b.berkas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB yang kewenangan penelitiannya berada pada Kantor Pusat DJP.
2.KPP Pratama mengirimkan berkas permohonan dimaksud yang telah memenuhi persyaratan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Keberatan dan Banding menggunakan surat penerusan berkas permohonan dengan ketentuan :
a.dilampiri lembar penelitian persyaratan permohonan;
b.pengiriman dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan.
3.Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala Kanwil DJP atau Direktur Keberatan dan Banding berdasarkan kewenangan untuk melaksanakan penelitian masing-masing, menugaskan kepada petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan surat tugas.
4.Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan :
a.petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
b.dalam hal dilakukan penelitian di lapangan pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III pada Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya;
c.penelitian dapat dilakukan dengan melibatkan petugas yang ditunjuk dari KPP Pratama;
d.hasil penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
5.Penerbitan dan pengiriman keputusan atas permohonan dilakukan dengan ketentuan :
a.keputusan diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian;
b.salinan keputusan atas permohonan dimaksud diberikan kepada :
1)Wajib Pajak/kuasanya; dan
2)Kepala KPP Pratama.
6.Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan surat keputusan atas permohonan dimaksud disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, penyelesaian permohonan dimaksud agar tidak menunggu batas akhir waktu penyelesaian permohonan.
V.Bentuk Formulir
1.Contoh formulir permohonan Wajib Pajak adalah sebagaimana pada :
a.Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB;
b.Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.
c.Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar.
2.Bentuk formulir lembar penelitian persyaratan permohonan adalah sebagaimana pada :
a.Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB;
b.Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar;
c.Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar.
3.Surat pemberitahuan permohonan tidak dapat dipertimbangkan adalah sebagaimana pada :
a.Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB.
b.Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar.
c.Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar.
4.Contoh surat penerusan berkas permohonan adalah sebagaimana pada :
a.Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk penerusan surat permohonan dari KP2KP ke KPP Pratama.
b.Lampiran XI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk penerusan surat permohonan dari KPP Pratama ke Kanwil DJP atau Kantor Pusat DJP.
5.Surat pemberitahuan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak/Kuasanya, adalah sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6.

Bentuk formulir laporan hasil penelitian adalah sebagaimana pada :
a.Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB.
b.Lampiran XIV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pengurangan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar.
c.Lampiran XV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk permohonan pembatalan Surat Ketetapan BPHTB atau STB, yang tidak benar.
VI.Prosedur Penyelesaian Permohonan
Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Yang Tidak Benar adalah sebagaimana pada Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VII.Lain-lain
1.Kewenangan dalam memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan perubahannya.
2.Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Yang Tidak Benar, sebagaimana pada Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan perubahan atas Standard Operating Procedure (SOP) KPP70-0059 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan SKBKB/SKBKBT/STB di KPP Pratama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.