Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 12/PJ/2011

Thu, 20 January 2011

Pedoman Pengelolaan Hak Atas Kakayaan Intelektual (HAKI) Perangkat Lunak

20 Januari 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 12/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN HAK ATAS KEKAYAAN  INTELEKTUAL (HAKI) PERANGKAT LUNAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan  dengan  telah  ditetapkannya  Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  No. PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) perangkat lunak dan sebagai salah satu aturan pelaksanaannya. Adapun pengaturannya sebagai berikut:

1.Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
  1. Indonesia Go Open Source (IGOS)  adalah  sebuah  semangat  gerakan  untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan  perangkat lunak open source di Indonesia,  yang  dideklarasikan  pada  tanggal  30  Juni  2004  oleh  5  (lima) Kementerian   yaitu  Kementerian  Negara   Riset  dan  Teknologi,   Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Kementerian Pendidikan  Nasional.
  2. Perangkat   Lunak   Legal/Berlisensi  adalah  seluruh   parangkat   lunak  yang diadakan  secara  resmi  oleh  DJP dan  memenuhi  syarat  dan  ketentuan  untuk dipasang di fasilitas  pengolah    informasi   milik   DJP.   Perangkat lunak legal/berlisensi dapat  berupa  perangkat  lunak proprietary dan  perangkat  lunak open source (Free Open Source Software). 
  3. Perangkat  Lunak  Proprietary  adalah  perangkat  lunak  yang  secara  eksklusif  dimiliki  atau  menjadi  hak  atas  kekayaan  intelektual  pihak tertentu  secara sah/legal, dimana penggunaannya dibatasi hanya untuk  pihak-pihak yang telah membeli  atau   memiliki   ijin  penggunaan  saja. Perangkat lunak propietary memiliki  beberapa  persyaratan dalam penggunaannya,  antara  lain  tidak  boleh didistribusikan/diredistribusikan secara  ilegal dan  tidak  boleh  dimodifikasi  atau boleh dimodifikasi secara terbatas.
  4. Perangkat  Lunak  Open  Source adalah perangkat  lunak  yang  dapat digunakan secara  luas  oleh  siapapun  tanpa  berbayar, dimana source codenya dapat diakses, dipelajari,  atau  diubah  secara  bebas,  atau  perangkat  lunak  yang merupakan  bagian  dari  area/domain  publik  (tidak  tercakup  dalam  hak  atas kekayaan intelektual).
  5. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)  adalah   hak   yang   dimiliki   oleh pencipta/pembuat   sebuah  produk  untuk  mengendalikan  dan   mendapatkan keuntungan dari produknya tersebut.
2.Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan HAKI Perangkat Lunak adalah:
  1. Ketentuan umum pengelolaan HAKI perangkat lunak:
  2. Instalasi Perangkat Lunak;
  3. Permintaan Instalasi dan pemutakhiran Perangkat lunak;
  4. Pendayagunaan Perangkat Lunak Open Source; dan
  5. Pelanggaran HAKI perangkat lunak.
3.Pengembangan  sistem   informasi  DJP  harus  diarahkan  dalam   rangka mendukung penggunaan  Perangkat Lunak Open Source sesuai dengan kebijakan  nasional Indonesia Go Open Source (IGOS).
4.Setiap  fasilitas  pengolah  informasi/perangkat  keras  milik  DJP  hanya  boleh  dipasangi perangkat lunak legal/berlisensi yang dimiliki oleh DJP.
5.Akibat  hukum  dari penggandaan  dan/atau  penggunaan  perangkat  lunak legal/berlisensi yang  dilakukan  secara ilegal  atau  melanggar  HAKI menjadi  tanggung  jawab  individual pegawai yang bersangkutan.
6.Segala  pelanggaran  terhadap  ketentuan  sebagaimana  diatur  dalam  Surat  Edaran  ini akan ditindaklanjuti  dengan  pengenaan  hukuman  disiplin  sesuai  dengan   ketentuan kepegawaian yang berlaku.
7.Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Diberlakukan  masa  transisi  untuk keperluan  sosialisasi  selama  1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini.
  2. Penerapan hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana  diatur dalam  Surat Edaran ini diberlakukan setelah  masa  transisi berakhir.
  
Demikian  untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.