Pedoman Pengelolaan Hak Atas Kakayaan Intelektual (HAKI) Perangkat Lunak
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Hal-hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan HAKI Perangkat Lunak adalah:
|
3. | Pengembangan sistem informasi DJP harus diarahkan dalam rangka mendukung penggunaan Perangkat Lunak Open Source sesuai dengan kebijakan nasional Indonesia Go Open Source (IGOS). |
4. | Setiap fasilitas pengolah informasi/perangkat keras milik DJP hanya boleh dipasangi perangkat lunak legal/berlisensi yang dimiliki oleh DJP. |
5. | Akibat hukum dari penggandaan dan/atau penggunaan perangkat lunak legal/berlisensi yang dilakukan secara ilegal atau melanggar HAKI menjadi tanggung jawab individual pegawai yang bersangkutan. |
6. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|