Opinion

Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP

Asep Munazat Zatnika | Friday, 31 May 2019

Sepakbola, Pajak, dan Momentum Comeback DJP

Perjuangan dramatis berhasil dilakukan dua klub asal Inggris Liverpool FC dan Tottenham Hotspurs FC, yang berhasil lolos ke semifinal Liga Champions Eropa setelah membalikan keadaan, dari kekalahan di pertandingan pertama menjadi kemenangan di pertemuan kedua.

The Reds (Liverpool) berhasil mengulang malam keajaiban 14 tahun lalu di Istanbul, Turki, ketika membalikan keadaan dari kekalahan 0-3 dari AC Milan di babak pertama menjadi kemenangan melalui adu pinalti di perpanjangan waktu Final Liga Champions Eropa 2015.

Keajaiban berulang di Anfield Stadium, Rabu (8/5) dini hari, setelah Si Merah berhasil memukul telak Barcelona 4-0 setelah sebelumnya dipecundangi klub Catalan, Spanyol itu 0-3 di Camp Nou. Superior Barcelona dengan taburan pemain bintangnya, seperti Lionel Messi dan Luis Suarez, mendadak redup malam itu oleh Super Comeback Liverpool.  

Beberapa jam kemudian, kompatriotnya asal London, Tottenham Hotspurs, turut mencetak sejarah di Stadion Johan Cruyff Arena, Belanda. Setelah sebelumnya takluk 0-1 dari Ajax Amsterdam di kandang sendiri, The Lily White—julukan Spurs—berhasil membalas kekalahan pada pertemuan kedua di kandang lawan dengan berbalik unggul 3-2 dan menjadikan agregat skor 3-3. Tiga gol tandang itulah yang menjadi legitimasi Hotspur maju ke babak Final Liga Champions menghadapi Liverpool di Stadion Wanda Metropolitano, Madrid, Spanyol, Minggu (2/6) dini hari.

Permainan pantang menyerah kedua klub asal Inggris seolah menjadi pelajaran bagi siapapun—terutama pesepakbola—bahwa permainan belum berhenti sebelum wasit meniup peluit akhir. Hampir tidak ada rumus matematika atau sebuah model statistik yang bisa memastikan kemenangan sebelum itu terjadi. Paling banter hanya sebatas menduga atau memprediksi jalanya pertandingan sepakbola. Itu pun banyak variable yang harus diperhatikan, mulai dari teknik, fisik, supporter, pelatih, mental dan keyakinan, hingga faktor modal. Dinamisnya variable-variabel itu menjadikan sepakbola layak untuk dijadikan guru bagi siapapapun yang ingin mencapai suatu tujuan dan mendapatkan hasil maksimal.

Mengejar Pajak

Belakangan ini, booming industri sepakbola juga menjadi fokus otoritas pajak—terutama di Benua Biru. Fokusnya bukan hanya menelusuri jejak kepemilikan penghasilan dan aset jumbo para bintang sepakbola dunia, tetapi mungkin juga otoritas pajak mencoba mengambil spirit positif dari perjuangan yang tak kenal lelah di lapangan hijau.

Pun demikian seharusnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang setiap tahunnya dihadapkan pada target penerimaan yang sangat berat. Berat, karena hampir tidak pernah target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah bisa tercapai—kecuali tahun 2008 berkat Sunset Policy.  

Bukan tidak mungkin short fall pajak kembali terulang di tahun ini. Dengan target penerimaan pajak sebesar Rp1.577,56 triliun, DJP dipaksa untuk menumbuhkan setoran ke kas negara sebesar 19,88% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp1.315,93 triliun.

Target itu terasa semakin berat bila melihat kinerja penerimaan DJP pada tiga bulan pertama tahun 2019 yang baru 15,78% dari target atau sebesar Rp 248,98 triliun. Realisasi itu hanya tumbuh 1,82% lebih rendah dari pertumbuhan penerimaan pada triwulan 2018 yang sebesar 9,94%.

Bila kita analogikan dengan pertandingan sepakbola, maka selama tiga bulan pertama ini DJP sedang dalam tekanan lawan. Alih-alih bisa mencetak gol kemenangan, justru dalam keadaan tertinggal karena kinerjanya yang menurun dari tahun lalu.

Hal itu bisa dilihat dari tren pertumbuhan penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir yang terus menunjukan pelambatan. Bahkan jika dibandingkan pertumbuhan tahun 2018 gap-nya semakin lebar (lihat table). Artinya, kinerja penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir tidak menunjukan progress yang positif, justru sebaliknya.

Apabila dirata-ratakan maka pertumbuhan penerimaan pajak kuartal I 2019 hanya 5,1%, sedangkan pada tahun 2018 rata-ratanya sebesar 11,53%. Tentu saja, rata-rata ini masih jauh dari target 20% penerimaan pajak 2019.

Taktik Terbaca

Ada bebera faktor yang menyebabkan lambatnya langkah DJP dalam mengejar target tahun ini. Menurut DJP, faktor yang menggerus penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir adalah tingginya pengembalian kelebihan pajak yang dibayarkan atau restitusi, sebagai dampak kebijakan yang mempermudah proses restitusi pendahuluan.

Jumlah restitusi yang dibayarkan DJP kepada wajib pajak dalam rentang Januari-Maret tercatat Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83%. Bandingkan dengan realisasi restitusi pada periode yang sama tahun 2018 yang tercatat hanya 34,26 triliun atau turun dibandingkan tahun sebelumnya -23,65%.

Selain masalah restitusi DJP juga masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni mengenai upaya memperluas basis pajak. Ada beberapa langkah yang sebetulnya sudah dipersiapkan DJP mengenai hal ini sejak tahun lalu.

Misalnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 yang mengatur mengenai mekanisme perpajakan bagi pelaku usaha daring, atau yang biaisa disebut e-commerce. Namun sayangnya beleid tersebut sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan.

Keberadaan aturan e-commerce tersebut sebelumnya mendapat sambutan negative oleh pelaku usaha. Mereka menghawatirkan kebijakan ini bisa menghambat pertumbuhan industri.

Dengan ditariknya beleid e-commerce ini menunjukan bahwa salah satu strategi DJP untuk mendorong basis pajak telah dipatahkan. Seperti strategi tiki-taka Barcelona yang mampu diredam oleh ketangguhan pertahanan Liverpool.

Respon

Tetapi kebijakan perpajakan untuk e-commerce ini bukanlah satu-satunya taktik DJP. Sejak beberapa tahun terakhir, otoritas terus berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dalam menjangkau basis pajak baru, melalui reformasi sistem perpajakan.

Akan tetapi hingga kini langkah tersebut belum tuntas diselesaikan. Pengembangan sistem informasi DJP baru yang diberinama Core Tax Administration System diperkirakan baru selesai tahun 2020.

Jika berkaca pada sejarah, pertumbuhan penerimaan pajak tertnggi dalam tercatat pada tahun 2008 yang mencapai 33,99%. Kemudian pernah juga pertumbuhan penerimaan pajak menyentuh 24,85% dan 20,02% pada tahun2005 dan 2006 serta pernah juga mendekati 20% pada tahun 2007 dan 2011.

Namun untuk mencapai pertumbuhan yang ekstrem tersebut perlu didukung kebijakan yang luar biasa. Seperti kebijakan sunset policy pada tahun 2008, atau karena ditopang pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti pada tahun 2011 yang pertumbuhan ekonominya menpai 6,5%.

Dengan kata lain, untuk mengejar ketertinggalan dalam upaya mencapai target penerimaan pajak, DJP tidak cukup jika mengandalkan kebijakan biasa saja. Otoritas harus berani mengeluarkan kebijakan besar seperti aturan yang berhubungan dengan e-commerce.

Memanfaatkan data hasil pertukaran informasi dan data tax amnesty bisa jadi kartu AS DJP untuk menambal ancaman defisit penerimaan pajak 2019. Tetapi sepertinya tidak cukup jika dijadikan strategi untuk bisa melakukan epic comeback seperti yang dilakukan Liverpool dan Tottenham.



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.