Otoritas Pajak Simplifikasi Surat Keterangan Domisili
Monday, 19 November 2018
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari Indonesia terutama terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra.
Dalam pelaksanaan P3B, otoritas pajak Indonesia mensyaratkan WPLN untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan jenis formulir dan informasi disesuaikan dengan karakteristik penghasilan yang diterima oleh WPLN di Indonesia.
Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, efektif mulai 1 Januari 2019 formulir SKD WPLN disederhanakan menjadi hanya satu formulir (berjumlah dua halaman).
Sebelumnya, terdapat dua jenis formulir SKD WPLN yang disediakan oleh DJP, yakni Form DGT-1 (tiga lembar) dan Form DGT-2 (dua lembar). Untuk Form DGT-2 dikhususkan bagi WPLN Bank; penerima penghasilan melalui kustodian dari pengalihan saham atau obligasi di pasar modal Indonesia (selain bunga dan dividen); serta dana pensiun.
Selain itu, frekuensi penyampaian Form DGT oleh pemotong/pemungut pajak juga dipangkas, dari yang biasanya disampaikan setiap bulan dalam SPT Masa menjadi cukup hanya satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT. Saluran penyampaian Form DGT juga berubah, dari yang selama ini disampaikan secara manual (berupa salinan yang dilegalisasi) menjadi secara elektronik.
Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT tidak berubah, yakni tetap paling lama 12 bulan. Namun, jika selama ini batasan periode tersebut tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (misal Agustus Desember 2018), mulai tahun depan dimungkinkan melewati tahun kalender (misal Agustus 2018 - Juli 2019). Relaksasi itu tertuang dalam kolom periode yang mengakomodir rentang waktu yang lebih panjang dari bulan dan tahun kalender berjalan hingga bulan dan tahun kalender berikutnya. Sebelumnya, kolom periode hanya mencantumkan informasi dari bulan ke bulan dalam tahun kalender berjalan.
Dalam Form DGT yang baru, DJP juga menambahkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya perbedaan bentuk hukum (legal form) dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi. Selain itu, terdapat kolom tambahan yang mempertegas status residensial WPLN yang hanya berasal dari satu negara.
Simplifikasi Form DGT juga menghilangkan sejumlah pertanyaan, yakni yang terkait dengan identitas pemotongan pajak di Indonesia (Bagian IV), serta jenis dan jumlah penghasilan dari Indonesia (Bagian VII). Kendati demikian, pertanyaan-pertanyaan yang dihilangkan tidak mengurangi substansi dan tujuan dari SKD WPLN.
Penegasan
DJP, melalui PER-25/PJ/2018, mempertegas empat kriteria WPLN yang dapat memperoleh manfaat P3B. Pertama, penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri. Kedua, penerima penghasilan adalah orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara atau yurisdiksi mitra P3B. Ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan Tax Treaty. Keempat, penerima penghasilan merupakan Beneficial Owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Kriteria-kriteria tersebut harus dipertegas oleh WPLN ketika mengisi SKD, terutama dengan membuat pernyataan bahwa tidak adanya penyalahgunaan P3B. Khusus bagi WPLN yang merupakan Beneficial Owner, harus pula membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penerima manfaat yang sesungguhnya (akhir), dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.
Selain definisi umum yang tertuang dalam peraturan sebelumnya, PER-25/PJ/2018 juga mempertegas bentuk penyalahgunaan Tax Treaty berupa pengaturan transaksi secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak atau menghindari pengenaan pajak di yurisdiksi manapun (double non taxation).
https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2015_DJP%20Simplifikasi%20Surat%20Keterangan%20Domisili.pdf