Rasio Pajak Daerah atau Local Tax Ratio merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak daerah di seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan angka Produk Domesti Bruto. Data di atas merupakan perkembangan rasio pajak daerah di Indonesia dalam rentang tahun 2010 hingga tahun 2022, yang bersumber dari Kementerian Keuangan.
Adapun, pengaturan mengenai pajak daerah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Diantaranya, dipungut Pemerintah Provinsi dan sembilan sembilan jenis pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.
Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi diantaranya meliputi:
Sementara, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.