Dalam rentang Juli 2020 hingga Oktober 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 161 perusahaan digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Berikut ini perkembangannya jumlah perusahaan PMSE yang telah ditunjuk pemerintah dari Tahun 2020 hingga 2023, yang jika dirinci, pada tahun 2020 pemerintah menunjuk 51 PMSE. tahun 2021 43 PMSE, tahun 2022 44 PMSE dan tahun 2023 (hingga Oktober) telah ditunjuk 23 PMSE.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor nomor 60/PMK.03/2022. Data tersebut diolah dari informasi yang disampaikan DJP. (ASP)