Sejak tahun 2020 pemerintah mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan konten digital oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Ketentuan mengenai pemungutan PPN PMSE diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor nomor 60/PMK.03/2022.
Setidaknya ada dua kriteria yang dijadikan ukuran bagi DJP dalam menunjuk perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki transaksi dengan pembeli di Indonesia di atas Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kemudian kriteria kedua, memiliki jumlah pengunjung atau traffic di Indonesia di atas 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Data di atas merupakan perkembangan month to month penerimaan PPN PMSE sepanjang tahun 2023, berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (ASP)