Aplikasi ini menawarkan kemudahan kepada publik dalam mengakses berbagai regulasi perpajakan dan kebijakan terkait, melalui fitur-fitur pencarian yang sangat user friendly.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan 08 Januari 2012
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Tata Cara Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial Bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2010 tentang Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2011 tentang Penambahan Wilayah Kerja dan Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang Diolah Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan