Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan menyisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, dan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||
6. | Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 diubah menjadi Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |