Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. |
(3) | Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelabuhan atau bandar udara yang telah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean. |
(4) | Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, Menteri menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean. |
(5) | Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. |
(6) | Pemberitahuan Pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di Kantor Pabean. |
(1) | Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(2) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. |
(3) | Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(4) | Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:
|
(1) | Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(3) | Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(4) | Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai. |
(1) | Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
|
(2) | Pengeluaran kembali atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Beadan Cukai. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengeluaran kembali, penghibahan kepada negara, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen. |
(2) | Dalam hal tertentu, terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan penelitian dokumen. |
(2) | Dalam hal tertentu, barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dilakukan pemeriksaan fisik. |
(3) | Terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan pemeriksaan pabean. |
(4) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(5) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
|
(2) | Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
(3) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki Kawasan Bebas, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. |
(4) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, dari Kawasan Bebas lainnya, atau datang dari tempat lain dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang, wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. |
(5) | Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan:
|
(6) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dikecualikan bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang. |
(7) | Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang terlebih dahulu dan wajib:
|
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari Kawasan Bebas menuju ke:
|
(2) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke:
|
(1) | Barang yang diangkut sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), wajib dibongkar di Kawasan Pabean atau dapat dibongkar di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Izin pembongkaran di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) | Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperlukan dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat. |
(4) | Pembongkaran barang di luar Kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Izin pemuatan di tempat lain oleh Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) | Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas yang dilakukan di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelundupan dan dikenai sanksi di bidang kepabeanan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuatan barang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Dalam hal tertentu, barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara. |
(3) | Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. |
(3) | Barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat bea dan cukai. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean merupakan barang yang dikenai bea keluar, bea keluar wajib dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean didaftarkan ke Kantor Pabean. |
(3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman, sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. |
(4) | Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan. |
(5) | Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean yang merupakan barang yang dikenai bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea keluar. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN. |
(2) | Pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai. |
(3) | Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),dipungut PPN dan/atau cukai. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN, dan bahan bakar minyak bersubsidi. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman. |
(3) | Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(2) | Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. |
(3) | Barang kena cukai hasil produksi pabrik di Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi cukai. |
(4) | Pelunasan PPN atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Orang yang mengeluarkan barang. |
(5) | Barang Kena Cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas. |
(6) | Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha pabrik yang bersangkutan. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(1) | Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), terhadap pengeluaran barang untuk transaksi tertentu berupa:
| ||||||||||||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Barang yang akan dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebelum keberangkatannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. |
(3) | Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atas persetujuan pejabat bea dan cukai. |
(4) | Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai dalam hal pengeluarannya dibatalkan. |
(5) | Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(6) | Dalam hal barang yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib dilunasi PPN. |
(7) | Dalam hal barang kena cukai yang dibatalkan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilaporkan pembatalan pengeluarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3),wajib dilunasi cukai. |
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang asal Kawasan Bebas lainnya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan barang kiriman. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang asal Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan ketentuan:
|
(2) | Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Ekonomi Khusus, dilakukan dengan ketentuan:
|
(1) | Barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. |
(2) | Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
|
(1) | Pengurusan Pemberitahuan Pabean wajib dilakukan oleh:
|
(2) | Pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan Pemberitahuan Pabean diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(2) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(3) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(4) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN. |
(5) | Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(6) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. |
(7) | Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dipungut PPN. |
(8) | Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. |
(9) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(10) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. |
(11) | Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN. |
(12) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (7), ayat (11), dan jenis Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(2) | Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dikenai PPN. |
(3) | Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN. |
(1) | Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. |
(2) | Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, dikenai PPN. |
(3) | Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat, dikenai PPN. |
(4) | Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di Kawasan Bebas. |
(1) | Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang:
|
(2) | Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas:
|
(3) | Instansi teknis menetapkan secara khusus ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. |
(4) | Instansi teknis yang menetapkan:
|
(5) | Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis. |
(6) | Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan. |
(7) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan:
|
(2) | Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
(2) | Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(3) | Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(4) | Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah). |
(5) | Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(6) | Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). |
(7) | Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). |
(1) | Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dicatat sebagai impor. |
(2) | Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan dalam rangka meningkatkan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri serta memperluas lapangan kerja, telah diatur pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan suatu kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di luar Daerah Pabean yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mewujudkan tujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan termasuk pemberian fasilitas PPN dan PPnBM dalam kerangka Pasal 16B Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang impor dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean diberlakukan semua ketentuan umum di bidang ekspor. Atas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dan pemasukan dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas berlaku seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Untuk keperluan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalulintas barang serta ketertiban bongkar muat barang, dan pengamanan keuangan negara, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan perlu ditetapkan adanya suatu kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain sebagai Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian pula penunjukan Pos Pengawasan Pabean dimaksudkan untuk tempat Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan. Pos tersebut merupakan bagian dari Kantor Pabean dan di tempat tersebut tidak dapat dipenuhi Kewajiban Pabean. Ayat (5) Untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, pemenuhan Kewajiban Pabean ditetapkan hanya dapat dilakukan di Kantor Pabean. Penegasan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai Kantor Pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan diterbitkan dengan mempertimbangkan eksistensi perusahaan, identitas pengurus dan penanggung jawab, jenis usaha dan kepastian penyelenggaraan pembukuan. Ayat (2) Yang dimaksud "berhubungan dengan kegiatan usaha" adalah aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan untuk mencapai suatu maksud dimana semua kebutuhan yang diperlukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas atau pekerjaan tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud "barang konsumsi" adalah barang yang dapat digunakan langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa proses lebih lanjut. Pengawasan terhadap jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan dilakukan setelah proses pemasukan selesai dilaksanakan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya" adalah barang milik atau untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut, termasuk pejabat pemegang paspor diplomatik dan keluarganya di Indonesia. Huruf b Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya" adalah barang yang merupakan milik atau untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia, termasuk para pejabatnya yang ditugaskan di Indonesia, namun tidak termasuk pejabat badan internasional yang memegang paspor Indonesia. Huruf c Yang dimaksud "barang keperluan ibadah untuk umum" adalah barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah dari setiap agama yang diakui diIndonesia. Yang dimaksud dengan "barang keperluan amal sosial" adalah barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal sosial dan tidak mengandung unsur komersial, seperti bantuan untuk bencana alam atau pemberantasan wabah penyakit. Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan kebudayaan" adalah barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara. Huruf d Yang dimaksud dengan "barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan" adalah barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak mengandung unsur komersial. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "barang contoh" adalah barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototype) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud "barang pindahan" yaitu barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, kemudian dibawa pindah ke Kawasan Bebas atau sebaliknya; Huruf i Yang dimaksud dengan "barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas" adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas tetapi tidak termasuk barang dagangan. Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan negara melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan Pelintas Batas. Yang dimaksud dengan "barang dagangan" adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan" adalah:
Huruf l Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan, misalnya proyek pemasangan lampu jalan umum. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Dalam rangka mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Ayat (2) Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain terdapat informasi intelijen atau terkena pemeriksaan acak. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, serta untuk memperlancar kegiatan lalu lintas barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi pengusaha. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus harus diupayakan seminimal mungkin sehingga hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya. Ayat (2) Yang dimaksud "hal tertentu" antara lain barang yang dikenai bea keluar, berdasarkan informasi dari Direktorat JenderalPajak, atau terdapat informasi intelijen. Ayat (3) Untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai Pemberitahuan Pabean yang disampaikan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan pabean dalam bentuk penelitian terhadap dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam rangka memperlancar arus barang, pemeriksaan atas fisik barang dilakukan secara selektif dalam arti pemeriksaan barang hanya dilakukan terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan kriteria tertentu, antara lain barang yang berasal dari luar Daerah Pabean atau beresiko tinggi. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di Kawasan Pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara regular (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di Kawasan Pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean. Yang dimaksud dengan "kedatangan sarana pengangkut" adalah: a. saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut; b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "manifes" adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Ayat (4) Pemberitahuan Pabean pada ayat ini berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1). Ayat (7) Pada dasarnya barang hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut. Huruf a Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon, atau faksimile. Yang dimaksud dengan "Kantor Pabean terdekat" yaitu Kantor Pabean yang paling mudah dicapai. Huruf b Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pembongkaran yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan. Ayat (2) Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat bongkar tidak tersedia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Pasal 12Tempat lain yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagai tempat pemuatan yang bersifat insidentil juga merupakan Kawasan Pabean sampai dengan kewajiban pabean diselesaikan. Ayat (2) Pemuatan di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pemuatan atau sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, misalnya sarana pengangkut tidak dapat sandar di dermaga atau alat muat tidak tersedia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sanksi di bidang kepabeanan" adalah sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penimbunan barang di tempat penimbunan sementara bukan merupakan keharusan karena penimbunan tersebut hanya dilakukan dalam hal barang tidak dapat dikeluarkan dengan segera. Ayat (2) Yang dimaksud dalam hal tertentu yaitu apabila penimbunan di tempat penimbunan sementara tidak dapat dilakukan seperti kongesti, kendala teknis penimbunan, sifat barang, atau sebab lain sehingga tidak memungkinkan barang impor ditimbun. Termasuk dalam pengertian ini yaitu pemberian fasilitas penimbunan selain di tempat penimbunan sementara dengan tujuan untuk menghindari beban biaya penumpukan yang mungkin atau yang telah timbul selama dalam proses pemenuhan kewajiban pabean. Ketentuan yang berlaku pada tempat penimbunan sementara berlaku di tempat lain yang dimaksud pada ayat ini. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "barang diangkut terus" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination). Yang dimaksud dengan "barang diangkut lanjut" adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu menuju pelabuhan tujuan akhir pengangkutan barang (port of destination). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dikeluarkan kembali" antara lain pengiriman kembali barang asal luar Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean karena ternyata tidak sesuai dengan yang dipesan atau oleh karena suatu ketentuan baru dari pemerintah tidak boleh dimasukkan ke Kawasan Bebas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 14 Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Yang dimaksud "pembebasan bea masuk" adalah peniadaan kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis. Ayat (3) Yang dimaksud "penyelenggara pos" adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggara pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan. Yang dimaksud dengan "persetujuan pejabat bea dan cukai" adalah penetapan pejabat bea dan cukai yang menyatakan bahwa barang tersebut telah dipenuhi Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Pemberitahuan Pabean dimaksudkan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang akan dikeluarkan dari Daerah Pabean. Ayat (2) Pengenaan bea keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas. Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk dan dibuktikan dengan dokumen kepabeanan yang telah diendorse/disetujui oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Yang dimaksud dengan "tempat lain dalam Daerah Pabean" adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan "diberitahukan" adalah menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) PPN yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan barang, sebelum barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Pemberitahuan Pabean dimaksudkan agar kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, cukai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta ketentuan larangan dan pembatasan atas barang asal luar Daerah Pabean telah dipenuhi sebelum keluar dari Kawasan Bebas menuju tempat lain dalam Daerah Pabean. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Ayat (3) Yang dimaksud "penyelenggara pos" adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pos. Penyelenggaran pos sebelumnya dikenal dengan pos atau jasa titipan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 23 Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 25 Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Yang dimaksud dengan "penumpang" adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Yang dimaksud dengan "barang kiriman" adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 27 Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan. Yang dimaksud dengan "Kawasan Ekonomi Khusus" adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "data elektronik (softcopy)" adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada dasarnya Undang-Undang Kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, ayat ini memberi kemungkinan pemberian kuasa penyelesaian kewajiban pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar di Kantor Pabean. Pengusaha semacam ini sebelumnya telah ada dan di dalam praktik sehari-hari dikenal dengan nama Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Ekspedisi Muatan Kapal Udara atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMKU/EMPU), atau pengusaha jasa transportasi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada prinsipnya pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan ketentuan pembatasan yang dapat menghambat perdagangan internasional. Namun untuk kepentingan perlindungan kepada konsumen yang tinggal di Kawasan Bebas, terhadap barang-barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang ditujukan akan diedarkan di Kawasan Bebas, ketentuan pembatasan dapat diberlakukan. Ketentuan pembatasan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean juga dapat diberlakukan apabila terkait dengan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Ayat (3) Instansi teknis yang telah memberlakukan ketentuan pembatasan yang berlaku di seluruh Daerah Pabean, apabila akan memberlakukan ketentuan pembatasan tersebut atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, instansi teknis membuat penetapan tersendiri. Ayat (4) Agar ketentuan larangan dan pembatasan dapat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, instansi teknis yang menetapkan ketentuan larangan dan pembatasan,memberitahukan kepada Menteri. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7A ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (2) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 7A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (3) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 9A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (4) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (5) Pasal 39Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. Ayat (6) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 10A ayat (8) Undang-Undang Kepabeanan. Pengeluaran barang dilakukan tanpa bermaksud untuk mengelakkan pembayaran bea masuk, karena telah diajukan Pemberitahuan Pabean dan bea masuknya telah dilunasi atau dibebaskan, akan tetapi karena pengeluarannya tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, atas pelanggaran tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda. Ayat (7) Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai Pasal 11A ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan. Kewenangan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu kewenangan pejabat bea dan cukai untuk:
Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "impor" adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ekspor" adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Pasal 41 Yang dimaksud dengan "ketentuan lainnya" adalah ketentuan mengenai :
Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. |