Aplikasi ini menawarkan kemudahan kepada publik dalam mengakses berbagai regulasi perpajakan dan kebijakan terkait, melalui fitur-fitur pencarian yang sangat user friendly.
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan 19 Agustus 2012
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar Dana bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan Tahun Anggaran 2010
Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tangah dan Bangungan sebagai Pajak Daerah
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 06 Agustus 2012 sampai dengan 12 Agustus 2012
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangungan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai