Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
1. | Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
| ||||||||||
2. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A
Pasal 2B Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya dan penetapan dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan serta tata cara penetapan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini :
Pasal 3B Ketentuan mengenai penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2012. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |