Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya
A. | UMUM Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM). BBM merupakan pengembangan Total Benchmarking yang telah diterapkan di lingkungan DJP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. | ||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini mengatur mengenai prinsip dasar BBM, pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, tindak lanjut BBM dan pelaporan beserta tata caranya. | ||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||
E. | PRINSIP DASAR BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL
| ||||||||||||
F. | PEMBUATAN DAN/ATAU PEMUTAKHIRAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL
| ||||||||||||
G. | TINDAK LANJUT
| ||||||||||||
H. | BATAS WAKTU KEGIATAN DAN PELAPORAN
| ||||||||||||
I. | LAIN-LAIN
|