Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 134/BC/2022
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI
FASILITAS KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN.
PERTAMA :
Menunjuk dan menetapkan Direktorat dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagai berikut:?
1. | Direktorat Fasilitas Kepabeanan; |
2. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; |
3. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta. |
KEDUA :
Menunjuk dan menetapkan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Badan atau Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba (piloting) dilaksanakan untuk jenis Fasilitas Pembebasan bea masuk berdasarkan skema:
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan; |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia |
KEEMPAT :
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.
KELIMA :
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.
KEENAM :
Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Kepala Lembaga National Single Window; |
2. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal. Bea dan Cukai; |
3. | Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok; |
4. | Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta; |
5. | Perwakilan Negara Asing; |
6. | Badan Internasional; |
7. | Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI