Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP - 134/BC/2022

Tue, 16 August 2022

Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 134/BC/2022
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI
FASILITAS KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan secara Single Submission (SSm);.
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan Sistem. Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755);
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan Direktorat dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dibawah ini untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagai berikut:?

1.Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
2.Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
3.Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta.


   
KEDUA :

Menunjuk dan menetapkan Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Badan atau Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan.


KETIGA :

Pelaksanaan uji coba (piloting) dilaksanakan untuk jenis Fasilitas Pembebasan bea masuk berdasarkan skema:

1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan;
2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia



KEEMPAT :

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.


KELIMA :

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.


KEENAM :

Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan akan ditetapkan lebih lanjut.


KETUJUH :    

Keputusan Direktur Jenderal ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.Kepala Lembaga National Single Window;
2.Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal. Bea dan Cukai;
3.Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok;
4.Kepala KPU BC Tipe C Soekarno Hatta;
5.Perwakilan Negara Asing;
6.Badan Internasional;
7.Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.