Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 26/BC/2010

Tue, 16 November 2010

Pelayanan Pita Cukai Terkait Pergantian Tahun Anggaran

16 Nopember 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 26/BC/2010

TENTANG

PELAYANAN PITA CUKAI TERKAIT PERGANTIAN TAHUN ANGGARAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai, berikut ini beberapa hal agar menjadi perhatian Saudara:
A.Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai
1.Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
a.Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang telah mengimplementasikan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi
1)P3C Pengajuan Tambahan untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2010 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 22 Nopember 2010.
2)P3C Pengajuan Tambahan Izin Direktur Jenderal untuk pita cukai kebutuhan bulan Nopember 2010 dan bulan Desember 2010 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 22 Nopember 2010.
b.KPPBC yang belum mengimplementasikan SAC Sentralisasi
1)P3C Pengajuan Tambahan untuk pita cukai kebutuhan bulan Nopember 2010 dan bulan Desember 2010 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 19 Nopember 2010.
2)P3C Pengajuan Tambahan Izin Dirjen untuk pita cukai kebutuhan bulan Nopember 2010 dan bulan Desember 2010 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 19 Nopember 2010.
2.Untuk pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun Anggaran 2010 P3C Pengajuan Tambahan untuk pita cukai kebutuhan bulan Desember 2010 harus sudah diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 22 Nopember 2010.
3.Pita Cukai Tahun Anggaran 2011
  1. P3C Pengajuan awal untuk pita cukai Hasil Tembakau kebutuhan bulan Januari 2011 sudah dapat diajukan oleh pengusaha pabrik/importir mulai tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
  2. P3C Pengajuan awal untuk pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol kebutuhan bulan Januari 2011 sudah dapat diajukan pengusaha pabrik/importir mulai tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
4.Untuk memperlancar pelayanan penyediaan pita cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, KPPBC yang belum menerapkan SAC Sentralisasi, agar mengirimkan P3C kepada Direktorat Cukai melalui e-mail dengan alamat subditpitacukai@gmail.com.
5.Setelah berakhirnya tahun anggaran 2010, setiap KPPBC menginventarisasi perusahaan yang berubah lokasi penyediaan pita cukainya terkait batasan total produksi semua jenis Barang Kena Cukai dalam 1 tahun takwim untuk disesuaikan pada pengisian lokasi penyediaan pita cukai pada P3C periode berikutnya.
6.Dalam hal KPPBC belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi, CK-1 dan/atau CK-1A atas pita cukai tahun anggaran 2010 diajukan paling lambat tanggal 30 Desember 2010.
7.KPPBC yang telah mengimplementasikan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) Sentralisasi harus melakukan pengaturan ulang semua penomoran surat atau dokumen (dimulai dari nomor urut 1) pada SAC Sentralisasi mulai 1 Januari 2011.
B.Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) Untuk Pita Cukai Tahun 2010
1.Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2011.
2.Pencacahan persediaan pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud huruf B.1 dilakukan paling lambat tanggal 1 Maret 2011.
3.Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada huruf B.2 dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat tanggal 10 Maret 2011.
4.Sisa pita cukai dan Berita Acara Pencacahan untuk pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A yang berada di KPPBC, dikirimkan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 1 Mei 2011.
5.Terhadap barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai tahun 2010, Pengajuan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2011.
6.Pemasukan kembali BKC dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali paling lambat tanggal 1 Juli 2011.
7.Pemasukan kembali BKC dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik paling lambat tanggal 1 Juli 2011.
C.Pemantauan Pelunasan Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai
1.Dengan berakhirnya tahun anggaran, atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A, Kepala Kantor menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP).
2.Atas penerbitan SPPBP Kepala Kantor diminta untuk menyampaikan laporan pelunasan biaya pengganti dalam format sebagai berikut:
NONAMA
PABRIK/
IMPORTIR
SPPBPSSPCPKETE-
RANGAN
NOMORTANGGALJUMLAH
SISA
PERSE-
DIAAN*)
JUMLAH
BIAYA
PENGGANTI
NOMORTANGGALJUMLAH
          
          
          
          
          
*) dalam lembar
3.Laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti disampaikan kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya paling lambat 60 hari sejak penerbitan SPPBP.
4.Terhadap Pengusaha Pabrik/importir yang belum atau tidak melunasi SPPBP sampai dengan laporan dibuat, agar tetap dibuat laporan secara terpisah dengan menggunakan format laporan yang sama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Nopember 2010
Direktur Jenderal,

-ttd-

Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001




Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

-ttd-

Harry Mulya
NIP 196209131991031001


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.