Regulation Update
Kewajiban Lapor Rekening Keuangan Dipertegas, Perhatikan Revisi Aturan Pajak Ini

Monday, 05 March 2018

Kewajiban Lapor Rekening Keuangan Dipertegas, Perhatikan Revisi Aturan Pajak Ini

Pemerintah mempertegas sekaligus memperluas cakupan akses informasi keuangan, baik untuk untuk kepentingan perpajakan domestik maupun perjanjian pertukaran data perpajakan internasional. Implementasinya berupa kewajiban pelaporan rekening keuangan oleh lembaga jasa keuangan kepada otoritas pajak, baik secara otomatis ataupun berdasarkan permintaan (by request).

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 19 Februari 2018. Sebanyak 18 pasal dan 38 ayat mengalami perubahan, dua pasal dan 33 ayat baru ditambahkan, dan enam ayat dihapuskan.

 

Secara umum, PMK Nomor 19 Tahun 2018 merupakan penegasan pemerintah terkait implementasi penyampaian laporan rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Standar Pelaporan Umum atau Common Reporting Standard (CRS). Standarisasi pelaporan ini mencakup prosedur identifikasi rekening keuangan, dokumentasi, dan materi muatan dalam laporan.

Kemudian, ada pula penambahan pengaturan yang antara lain mengenai pembetulan atas laporan yang dapat disampaikan lembaga keuangan, ketentuan nilai tukar jika tidak tersedia pada kurs tengah Bank Indonesia (BI), prosedur identifikasi bagi aset keuangan yang dijual melalui agen penjual, serta penegasan dan memperjelas prosedur pengenaan sanksi pidana (mulai dari klarifikasi, teguran, sampai dengan bukti permulaan).

Selain itu, dalam konteks kepemilikan rekening, kata “dimiliki” dalam ketentuan sebelumnya diubah menjadi “dipegang” atau “held by” (dikelola). Dengan demikian, ketentuan akses informasi keuangan ini bukan hanya fokus pada substansi kepemilikan rekening melainkan juga pada formalitas administrasi yang melibatkan nominee.

Perjanjian Internasional

Dalam kerangkan perjanjian internasional, yakni Automatic Exchange of Information (AEoI), PMK Nomor 19 Tahun 2018 menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) wajib melaporkan rekening keuangan yang dipegang (held by) oleh individu maupun entitas luar negeri yang berasal dari yurisdiksi tujuan pelaporan atau negara mitra pertukaran informasi keuangan. Batasan nilai atau saldo minimal rekening keuangan entitas yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh LJK setara lebih dari US$250.000 per tanggal 31 Juni 2017; 31 Desember 2017; dan 31 Desember setiap tahun kalender berikutnya.

Adapun cakupan rekening keuangan pihak luar negeri sebagai subjek pajak yang wajib dilaporkan LJK secara otomatis, termasuk pula warisan yang belum terbagi. Sebelumnya, warisan yang belum dibagi tidak disebutkan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

PMK ini juga mengatur penyesuaian ketentuan jangka waktu penyimpanan dokumen agar sesuai rekomendasi Global Forum dan pengaturan mengenai lembaga keuangan yang meliputi Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Pihak yang diwajibkan untuk melaporkan KIK adalah manajer investasi selaku pengelola portfolio investasi kolektif.

Namun, kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis dalam kerangka perjanjian internasional dikecualikan atas rekening keuangan yang dikelola oleh entitas luar negeri dengan kondisi sebagai berikut:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek;
  2. entitas yang berelasi (related entity) dengan perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
  3. entitas pemerintah;
  4. organisasi internasional;
  5. bank sentral; atau
  6. LJK yang meliputi: lembaga kustodian, lembaga simpanan, entitas investasi, atau perusahaan asuransi tertentu.

Merujuk pada poin (1) dan (2), maka rekening keuangan korporasi yang wajib dilaporkan ke otoritas pajak hanya yang dikelola atau dipegang oleh perusahaan yang tidak Go Public ataupun perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perusahaan Go Public.

Sementara untuk pelaporan rekening keuangan berdasarkan permintaan khusus (by request) oleh DJP meliputi informasi dan bukti atau keterangan. Namun, belum ditemukan penjelasan lebih rinci mengenai informasi dan bukti atau keterangan yang dimaksud, demikian pula dengan kriteria rekening atau persyaratan tertentu yang bisa meniadakan permintaan khusus DJP.

Intinya, baik LJK pelapor (wajib lapor) maupun yang non-pelapor tidak boleh menolak permintaan khusus DJP dan harus menyediakan data yang diminta paling lambat 1 (satu) bulan sejak diminta.

Kepentingan Pajak Domestik

PMK Nomor 19 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa LJK pelapor atau yang wajib melaporkan rekening keuangan dalam kerangka perjanjian internasional juga harus menyampaikan informasi yang sama ke DJP untuk mendukung kepentingan perpajakan dalam negeri.

Terutama untuk rekening keuangan yang dipegang (held by) oleh orang pribadi atau entitas yang diketahui memiliki lebih dari satu Negara domisili termasuk Indonesia. Ataupun rekening keuangan entitas yang memiliki satu atau lebih pengendali (pemegang saham) yang berdomisili ganda atau lebih, termasuk di Indonesia.

Di luar itu, ada sejumlah persyaratan lain sebagai berikut yang ditentukan oleh pemerintah terkait kewajiban pelaporan rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan domestik:

  • Rekening yang dipegang (held by) oleh Warga Negara Indonesia dengan minimal saldo sebesar Rp1 miliar atau setara kurs lain;
  • Rekening yang dipegang (held by) oleh Warga Negara Asing dengan minimal saldo sebesar Rp1 miliar atau setara, selain yang terikat oleh ketentuan perjanjian (pertukaran informasi keuangan) internasional;
  • Rekening yang dipegang (held by) oleh entitas nasional maupun asing yang berkedudukan di Indonesia (tidak ada batasan saldo);
  • Rekening keuangan asuransi yang dipegang (held by) oleh individu ataupun entitas tidak ada batasan nilai saldo, namun terbatas untuk polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp1 miliar atau setara kurs lain; dan/atau
  • Rekening keuangan individu ataupun entitas yang dikelola lembaga kustodian dan entitas investasi (tidak ada batasan saldo atau nilai).

Identifikasi dan Uji Kepatuhan

Perlu digaris bawahi, semua rekening yang akan dilaporkan ke DJP baik secara otomatis maupun by request terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi oleh LJK lembaga pelapor. Proses identifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa suatu rekening memang masuk dalam kategori wajib dilaporkan. Proses identifikasi rekening keuangan lama maupun yang baru seharusnya sudah dilakukan lembaga keuangan mulai 1 Juli 2017.

Dalam proses identifikasi, pemerintah memberikan kemudahan kepada lembaga pelapor, antara lain dalam mengonversi kurs rekening ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Dalam PMK No. 70 Tahun 2017, konversi mata uang hanya bisa menggunakan acuan kurs tengah BI. Namun, dalam aturan yang baru konversi bisa juga dilakukan terhadap mata uang asing dengan mengacu pada nilai kurs di pasar internasional.

Masih terkait dengan tahap identifikasi, pemerintah mempertegas prosedur pembukaan rekening baru, terutama dalam kaitannya pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan internasional. Lembaga keuangan wajib meminta pernyataan diri pada saat ada permintaan pembukaan rekening keuangan baru baik oleh orang pribadi maupun entitas.

Pernyataan diri tersebut kemudian harus diuji kewajarannya dengan cara melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan menggunakan prosedur anti pencucian uang atau dengan prinsip mengenal nasabah. Dalam tahap identifikasi ini, lembaga pelapor juga menentukan Negara domisili pemegang rekening.

Semua dokumen yang terkait dengan proses identifikasi, lembaga pelapor wajib menyimpan dan memelihara dokumentasinya. Sebab, DJP akan melakukan pemeriksaan atas kepatuhan LJK, LJK lainnya, dan entitas lainnya dalam melaksanakan kewajiban pelaporan informasi keuangan.

Sebagai penutup, pemerintah melarang LJK pelapor membuat pernyataan palsu, mengurangi atau menyembunyikan informasi keuangan sebenarnya kepada otoritas pajak. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax_Blitz_4,_2018_Wajib_Lapor_Rekening_Dipertegas.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.