replica rolex watches NPWP Identitas Tunggal Kepabeanan


Regulation Update
NPWP Identitas Tunggal Kepabeanan

Tuesday, 27 December 2016

NPWP Identitas Tunggal Kepabeanan

Kementerian Keuangan menyempurnakan sistem registrasi kepabeanan, dengan menjadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai nomor identitas tunggal.

Sejalan dengan itu, terhitung mulai 24 Desember 2016, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dihapus dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan, yang terbit pada 24 November 2016 dan berlaku efektif 30 hari setelahnya.

PMK baru tersebut secara otomatis mencabut ketentuan Registrasi Kepabeanan sebelumnya yakni PMK Nomor 59/PMK.04/2014.

Selain perubahan nomor identitas, mekanisme pelayanan registrasi kepabeanan juga turut disempurnakan. Pelayanan registrasi kepabeanan dilakukan secara online melalui portal DJBC (www.djbc.go.id) dan portal INSW (www.insw.go.id), dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan dengan ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun, kewajiban registrasi kepabeanan dikecualikan bagi pengguna jasa kepabeanan tertentu atau orang pribadi yang sifatnya non komersial dan untuk kepentingan diplomatik, atau pemasukan barang untuk tujuan sosial, ibadah, dan/atau penelitian. Terkait dengan ketentuan di atas, selain pengguna jasa kepabeanan itu sendiri, maka customs consultant Indonesia diharuskan memahami peraturan tersebut.

Sinergi Data dan Kelembagaan

Penggunaan NPWP sebagai nomor identitas kepabeanan menjadi langkah nyata sinergi dua instansi perpajakan di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC). Sinergi keduanya juga ditandai dengan munculnya ketentuan yang mewajibkan pengguna jasa kepabeanan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan Nilai ke DJP.

Persyaratan dokumen disesuaikan dengan karakteristik pengguna jasa kepabeanan. Adapun Permohonan registrasi kepabeanan baru bisa dilakukan setelah pemohon memperoleh Keterangan Status sebagai Wajib Pajak yang valid dari DJP.

Dengan penyempurnaan ini diharapkan terjadi integrasi data NPWP dengan registrasi kepabeanan melalui portal INSW. Sinergi ini juga akan menghasilkan master file data eksistensi dan pertanggungjawaban kepabeanan, yang bisa digunakan bersama oleh DJBC dan DJP.

Melalui cara ini diharapkan kepatuhan para pengguna jasa kepabeanan terhadap ketentuan perpajakan meningkat. Selain itu, monitoring dan evaluasi aktivitas kepabenan bisa dilakukan secara berkala melalui penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh dua instansi di bawah Kementerian Keuangan itu. Jika pengguna jasa kepabeanan dalam praktiknya menggunakan jasa konsultan, maka customs consultant yang menanganinya akan melakukan pendampingan atas kedua aktivitas tersebut.

Penyempurnaan sistem secara otomatis memangkas waktu proses registrasi kepabeanan, dari yang sebelumnya rata-rata tiga hari kerja menjadi hanya satu hari kerja.  Sebelumnya, pengguna jasa kepabeanan yang wajib melakukan registrasi hanya empat, yakni importir, eksportir, PPJK, dan pengangkut. Namun, dengan berlakunya PMK Nomor. 179/PMK.04/2016, cakupannya diperluas dengan mewajibkan pula Perusahaan Jasa Titipan dan pengusaha Tempa Penimbunan Sementara (TPS).

Blokir kepabeanan

Akses kepabeanan bisa diblokir sebagian atau seluruh kegiatan oleh Dirjen Bea dan Cukai bagi pengguna jasa yang tidak patuh terhadap aturan. Ketidakpatuhan yang terancam pemblokiran seluruh kegiatan meliputi:

  • Tidak melaporkan perubahan data eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab
  • Tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut
  • Tidak menyampaikan SPT tahunan 2 tahun terakhir
  • Tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan Masa PPN 3 masa pajak terakhir
  • Tidak menyampaikan data indentor dengan benar di PIB/PEB
  • Tidak melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Bank Indonesia

Sementara untuk sanksi pemblokiran sebagian kegiatan dapat dikenakan bagi PPJK yang tidak melaporkan perubahan data ahli kepabeanan atau berdasarkan rekomendasi internal atau instansi lain.

Untuk membuka blokir, pengguna jasa wajib memenuhi kewajiban yang dilanggarnya. Khusus untuk masalah ketidakaktifan kegiatan kepabenaan, blokir baru bisa dibuka jika pengguna jasa melampirkan dokumen pendukung yang menerangkan keaktifan kembali kegiatan kepabeanan. Sementara untuk pengguna jasa yang diblokir karena rekomendasi internal atau instansi lain, maka blokir baru bisa dibuka jika ada rekomendasi pembukaan kembali dari pihak yang merekomendasikan pemblokiran. Dalam hal ini apabila pengguna jasa membutuhkan bantuan terkait pemblokiran tersebut, maka dapat menghubungi konsultan kepabeanan.

Pemblokiran dikecualikan bagi pengguna jasa yang sedang dalam proses penelitian oleh DJP dalam rangka pemindahan wajib pajak, yang disebabkan oleh pindah alamat.  




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.