Masih Dikaji, Pemerintah Akan Tanggung PPh Pasal 21 Karyawan Lagi
Asep Munazat
|
Friday, 01 November 2024
JAKARTA. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah tengah mengkaji untuk kembali memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Sebelumnya, fasilitas itu pernah diberikan di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Peningkatan daya beli itu diharapkan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, pada akhirnya kegiatan usaha bisa tetap tumbuh. Jika kegiatan usaha mengalami akselerasi, bisa berdampak pada penerimaan pajak.
Mengutip Bisnis.com, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, kajian itu dilakukan pemerintah setelah mendapatkan masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo berharap dengan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pemerintah tidak perlu mencari sumber tambahan penerimaan pajak lewat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Pemerintah Belum Memutuskan
Namun demikian, pemerintah tidak bisa memastikan apakah akan menjalankan usulan tersebut atau tidak. "Nanti kalau sudah selesai (pembahasan) akan disampaikan," ujar Anwar, Kamis (31/10).
Sebelumnya, di masa pemulihan ekonomi fasilitas PPh ditanggung pemerintah diberikan untuk wajib pajak yang bergerak di sektor pada karya.
Tujuannya, agar penghasilan yang diterima pegawai di sektor tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. Dengan demikian jumlah penghasilan yang diterima atau nilai take home pay bisa lebih tinggi. Tambahan penghasilan itu, diharapkan bisa meningkatkan daya beli, sehingga kegiatan usaha bisa bergulir dan ekonomi bisa tumbuh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, fasilitas PPh Pasal 21 DTP tidak cukup untuk mendongkrak daya beli seluruh masyarakat. Pasalnya, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah hanya akan dinikmati oleh wajib pajak yang bekerja di sektor formal. Padahal, banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal. (ASP)