JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut ketentuan teknis mengani pajak natura sudah masuk tahap finalisasi dan duitargetkan terbit pada Juni 2023. Dalam beleid ini nantinya, DJP akan menegaskan batasan nilai dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Mengutip Kontan.co.id, penegasan itu nantinya bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak yang menjadi pemberi kerja ataupun karyawan. "(Ketentuan) natura ini pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis (11/5).
Sebelumnya, ketentuan mengenai pajak natur diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diturunkan lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Di dalam beleid tersebut, pemerintah mengecualikan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tertentu yang diterima karyawan. Meski dikecualikan dari objek PPh karyawan, natura/kenikmatan tertentu tersebut tetap dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan (deductible expense).
Namun demikian, ketentuan itu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak membingungkan Wajib Pajak, baik pemberi kerja maupun karyawan. Misalnya terkait natura/kenikmatan di daerah tertentu, yang kategorisasi dan definisinya terlalu luas dan masih meninggalkan tanda tanya.
Begitu juga dengan non-objek PPh berupa natura dengan jenis dan batasan tertentu, yang masih belum jelas. Terutama terkait jenis dan nilai natura, serta kriteria penerimanya seperti apa. (ASP)