Pemerintah memangkas daftar alat kesehatan (alkes) yang mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.04/2022 yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 14 November 2022, pemerintah hanya memberikan fasilitas tersebut untuk 16 kelompok produk alat kesehatan. (lihat tabel)
Adapun beleid tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 34/PMK.04/2020 yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Adapun di dalam aturan perubahan terakhir, yaitu PMK Nomor 92/PMK.04/2022, pemerintah memberikan fasilitas ini terhadap 26 kelompok produk alat kesehatan.
No | Kelompok Produk Alkes |
Test Kit dan Reagent Laboratorium | |
1 | PCR Test ex.3822.90.90 |
Virus Transfer Media | |
2 | Virus Transfer Media ex.3821.00.10 |
3 | Virus Transfer Media ex.3821.00.90 |
Obat Jadi | |
4 | Molnupiravir ex.3004.90.99 |
5 | Nirmatrelvir/Ritnavir (Paxlovid) Pos tarif ex.3004.90.99 |
Peralatan Medis dan Kemasan Oksigen | |
6 | Oksigen Pos tarif: 2804.40.00 |
7 | Silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen pos tarif ex.7311.00.26, ex.7311.00.27, ex.7311.00.29 |
8 | Presure Regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cabylla dan bagian atau alat lainnya, dengan pos tarif ex.8481.10.19, ex.8481.10.21, ex.8481.10.22, ex.8481.10.91, ex.8481.10.99, ex.9019.20.90, ex.9026.80.00 |
9 | Termometer dengan pos tarif ex.9025.19.19 |
10 | Oxygen Concentrator, Oxygen Generator, ventilator dan alat terapi pernafasan lainnya dengan pos tarif ex.9019.20.10, ex.9019.20.20, ex.9019.20.90 |
11 | Swab tisu/kapas mengandung alkohol untuk antiseptik (Alkohol Swab) dengan pos tarif ex.3005.90.90 |
12 | Swab lainnya dengan pos tarif ex.9018.90.90 |
13 | Thermal Imaging/Scanning Equipment dengan pos tarifex.9027.50.00 |
14 | in Vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test dengan pos tarif ex.9027.89.90 |
15 | Syringe dan infusion pump dengan pos tarif ex.9018.90.31 |
Alat Pelindung Diri (APD) | |
16 | Masker respirator N95 dengan pos tarif ex.6307.90.90 |
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut pengurangan produk yang mendapat fasilitas dilakukan karena sebagian di antaranya sudah bisa diproduksi di Indonesia. Sehingga, untuk mendorong industri dalam negeri maka pemberian fasilitas atas impor barang harus dipangkas.
Alasan lainnya, penetapan jumlah produk yang mendapat fasilitas tersebut juga karena pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang, berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System atau Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022.
Namun demikian, pemerintah masih memberikan relaksasi bagi beberapa produk untuk tetap mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan lama. Pemberian relaksasi itu hanya berlaku bagi produk alat kesehatan yang memenuhi ketentuan seperti:
Pertama, untuk yang diimpor langsung, surat pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut alias inward manifest (BC 1.1), sebelum masa berlaku aturan yang baru.
Kedua, untuk barang yang didatangkan dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus dan perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), surat pemberitahuan pabean pengeluaran barangnya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran sebelum masa berlaku aturan yang baru.
Jika memenuhi salah satu dari kedua kriteria tadi, maka pemberian fasilitas masih berlaku.
Sementara untuk mendapatkan fasilitas, importir dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal bea dan Cukai melalui Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
Permohonan disampaikan melalui sistem National Single WIndow (NSW) serta dilengkapi dengan identitas pemohon, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rincian jumlah dan jenis barang yang mendapat fasilitas dan uraian tujuan penggunaan barang. (ASP)