Regulation Update

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Lelang 0%

Monday, 11 July 2022

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Lelang 0%

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bea lelang sebesar 0% yang berlaku pembeli. Sementara untuk penjual dikenakan tarif bea lelang sebesar 1%. Pengenaan bea lelang tersebut berlaku untuk kegiatan lelang non eksekusi sukarela atas produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), lelang terjadwal khusus.

Sementara untuk lelang atas eksekusi barang sitaan yang terkait tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ditetapkan 0% untuk penjual.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022 yang berlaku mulai 28 Juni 2022, atau 15 hari sejak beleid diundangkan tanggal 13 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Syarat dan Ketentuan

Dalam aturan tersebut dijelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan lelang yang memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, pertama untuk kegiatan lelang produk UMKM harus dilakukan oleh pejabat lelang kelas I, dengan objek lelang produk UMKM kecuali kendaraan bermotor.

Selain itu, harus menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin usaha sebagai bukti penjual merupakan pelaku UMKM.

Sementara untuk kegiatan lelang terjadwal khusus, harus memenuhi syarat-syarat berikut, pertama dilakukan oleh pejabat lelang kelas I atau pejabat lelang kelas II, berlaku untuk penyelenggaraan lelang melalui bazar atau platform e-marketplace auction.

Sementara objek lelang terjadwal khusus yang mendapat fasilitas berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

Kemudian beberapa persyaratan untuk lelang eksekusi benda sitaan dalam perkara yang belum incracht agar mendapat bea lelang 0% di antaranya, pertama, lelang dilaksanakan  oleh pejabat lelang kelas I, objek lelang berupa barang sitaan terkait perkara Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Pasal 94 UU Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan Pasal 47A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, pengenaan bea lelang 0% ini dilakukan untuk mendorong kegiatan lelang sebagai instrumen jual beli oleh masyarakat dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.