Pemberian Natura Akan Dikenai Pajak
Wednesday, 08 September 2021
JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak atas pemberian kenikmatan atau natura dari perusahaan kepada karyawannya. Selama ini, natura yang diterima oleh karyawan memang tidak dikenai pajak atau non-taxable.
Begitupun di sisi perusahaan, pemberian natura juga tidak dianggap sebagai beban fiskal yang bisa mengurangi penghasilan bruto atau non-deductable.
Namun pemerintah menilai seperti penghasilan lainya, natura turut menambah kemampuan ekonomis penerimannya. Meskipun diberikan bukan dalam bentuk uang tunai tetapi berupa fasilitas.
Berikut ini jenis-jenis natura yang bersifat Non-Deductable dan Non-Taxable:
- Pemberian atau penyediaan makanan atau minuman untuk pegawai yang berkaitan langsung dengan pekerjaan
- Imbalan dalam bentuk fasilitas di lokasi kerja di daerah tertentu seperti tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan dan transportasi.
- Fasilitas yang diberikan terkait dengan keselamatan kerja seperti pakaian, seragam, termasuk kendaraan untuk pejabat perusahaan.
Rencananya penerapan pajak atas natura akan diatur di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (6/9) pemberian natura banyak digunakan sebagai modus penghindaran pajak. Terutama atas natura yang diberikan dalam bentuk fasilitas mewah berupa kendaraan, apartemen dan paket wisata untuk direksi atau komisaris.
Sering Jadi Sengketa
Padahal, jika pemberian fasilitas itu dikenai pajak bisa menambah penerimaan negara dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Menurut data pemerintah, nilai natura yang diberikan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Pada tahun 2019, nilai natura mencapai Rp 32,04 triliun. Sementara jika pemberian natura tersebut termasuk ke dalam objek PPh Pasal 21 orang pribadi maka ada potensi penerimaan pajak yang hilang sebesar Rp 4,8 triliun.
Tahun | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
Nilai Natura | Rp 25,22 triliun | Rp 30,29 triliun | Rp 27,66 triliun | Rp 31,59 triliun | Rp 32,04 triliun |
Potential Loss PPh | Rp 5,53 triliun | Rp 7,56 triliun | Rp 6,91 triliun | Rp 7,89 triliun | Rp 8 triliun |
Potential Gain PPh Pasal 21 | Rp 3,78 triliun | Rp 4,54 triliun | Rp 4,14 triliun | Rp 4,73 triliun | Rp 4,8 triliun |
Pemberian natura ini juga sering menjadi objek sengketa di pengadilan pajak. Pada tahun 2019 jumlah wajib pajak badan yang memiliki koreksi fiskal positip atas natura mencapai 20.672 yang terdiri dari 20.672 wajib pajak badan dan 224 wajib pajak orang pribadi.
Tahun | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 |
WP Badan | 17.360 | 18.864 | 19.940 | 20.367 | 20.672 |
WP OP | 5.801 | 2.798 | 271 | 252 | 224 |
Namun demikian, pemerintah juga harus memperhitungkan dengan detil rencana pemungutan pajak atas natura ini. Sebab, jika pemberian natura ini termasuk objek PPh, selain akan menambah potensi penerimaan juga akan menekan laba fiskal perusahaan. (asp)