News
Pemerintah Akan Terapkan PPN Final 1% Untuk UMKM

Wednesday, 01 September 2021

Pemerintah Akan Terapkan PPN Final 1% Untuk UMKM

JAKARTA. Pemerintah akan menyederhanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pelaku usaha tertentu, yang kesulitan menentukan besaran pajak masukan dan pajak keluaran. 

Mengutip Kontan.co.id, penyederhanaan akan dilakukan dengan mengunakan mekanisme PPN bersifat final dengan usulan tarif sebesar 1% dari peredaran usahanya. 

Rencananya, kebijakan ini akan berlaku terhadap pelaku usaha dengan nilai peredaran bruto atau omzet per tahun sebesar Rp 1,8 miliar. Atau, pelaku usaha lain yang terkendala mengadministrasikan pajak masukan, termasuk pelaku usaha yang nilai pajak masukannya lebih kecil dari pajak keluaran.

Pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan pengusaha kena pajak. Sedangkan pajak keluaran adalah, nilai PPN yang dipungut pengusaha kena pajak dari lawan transaksinya.

Bebani UMKM

Kebijakan ini akan diatur dalam perubahan Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), yang tengah diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun selama ini, pemungutan PPN dihitung berdasarkan harga jual dikali tarif PPN 10%.

Jika berlaku, aturan ini dinilai akan memberatkan pelaku UMKM karena sebelumnya mereka juga telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Sekarang akan dibebani PPN final 1%.

Padahal, status mereka selama ini dengan nilai peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar tidak tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak berkewajiban memungut PPN.

PPN Sembako 

Selain berencana mengubah mekanisme pemungutan, pemerintah juga sebelumnya dikabarkan akan memungut PPN atas kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan. 

Mengutip cnbcindonesia.com, pemerintah dan DPR sudah mulai membahas kebijakan tersebut. Namun, belum ada keputusan apapun terkait rencana tersebut. 

Saat pembahasan bersama DPR, pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan berlaku untuk semua jenis barang pokok.  Hanya akan berlaku untuk barang-barang pokok yang  tergolong premium, seperti wagyu dan beras impor. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.