News
Lapisan Ditambah, Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Dikenai PPh 35%

Thursday, 27 May 2021

Lapisan Ditambah, Penghasilan di Atas Rp 5 Miliar Dikenai PPh 35%

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menambah lapisan penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenai pajak penghasilan Rp 35%.

Mengutip kontan.co.id, langkah pengenaan lapisan baru ini bertujuan untuk menyasar wajib pajak dari kelompok High Wealth Individual (HWI) atau kelompok masyarakat yang berpenghasilan tinggi alias super kaya, yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Perubahan ini rencananya akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang menjadi propgram legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.

Baca Juga: IMF: Wealth Tax Solusi Penerimaan Jangka Pendek

Lapisan Pajak Lain Tidak Berubah

Sementara itu, untuk lapisan penghasilan kena pajak lain tidak akan diubah. Dalam aturan yang saat ini berlaku hanya ada empat lapisan penghasilan kena pajak.

Lapisan pertama  untuk penghasilan Rp 50 juta per tahun ke bawah dikenai PPh sebesar 5%. Lapisan kedua untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif 15%. Lepisan berikutnya untuk penghasilan lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25%. Sementara untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30%.

Saran IMF

Sebelumnya, lembaga moneter internasional atau International Monetary Fund (IMF) menyarankan kepada setiap negara untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kelompok super kaya melalui penerapan pajak atas kekayaan atau Wealth Tax.

Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek pasca pandemi Covid-19. Beberapa negara yang sudah menerapkan Wealth Tax diantaranya  Prancis, Norwegia, Spanyol dan Swiss. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.