News
DJP Hapus Layanan VAT Refund Turis Asing di Bandara

Thursday, 26 March 2020

DJP Hapus Layanan VAT Refund Turis Asing di Bandara

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus layanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT Refund barang bawaan orang pribadi turis asing di Bandara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan nomor PENG-43/PJ/2020, yang mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020, pelancong yang berasal dari luar negeri tersebut tetap bisa mengajukan VAT Refund melalui saluran elektronik. 

Untuk bisa mengajukan VAT Refund, pertama, turis asing harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti, foto halaman identitas yang ada pada paspor, boarding pass keberangkatan dari Indonesia, invoice dan faktur pajak pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan.

Dokumen-dokument tersebut kemudian dikirimkan melalui email kepada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara), tempat keberangkatan turis asing tersebut. Berikut adalah daftar alamat email sejumlah UPRPPN di berbagai Bandara:

  • Bandara Ngurah rai, Denpasar (vatrefund.badungselatan@pajak.go.id)
  • Bandara Seokarno-Hatta, Cengkareng (kpp.402@pajak.go.id)
  • Bandara Juanda, Sidoarjo (kpp.643@pajak.go.id)
  • Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara (kpp.125@pajak.go.id)
  • Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (kpp.544@pajak.go.id)

Atas permohonan tersebut, petugas pajak nantinya akan memeriksa dan meneliti semua berkas yang disampaikan, untuk memastikan bahwa data yang disampaikan telah sesuai. Setelah itu, baru DJP akan memutuskan apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak.

Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/PMK.03/2019, jumlah nilai PPN yang bisa dikembalikan kepada turis asing minimal Rp 500.000. Adapun kriteria turis asing yang bisa mengajukan VAT Refund menurut aturan tersebut adalah yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 60 hari.

Sebelum menghapuskan layanan VAT Refund secara langsung di bandara, DJP juga telah menghapuskan layanan perpajakan tatap muka lainnya di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (ASP) 




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.