JAKARTA. Kebijakan perdagangan Amerika Serikat terkait tarif impor sejumlah produk asal China, telah menjadi isu yang ramai diperbincangkan. Banyak pihak yang khawatir atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Tarif impor yang dikenakan suatu produk akan mempengaruhi transaksi perdagangan kedua negara. Namun, tidak menutup kemungkinan berpengaruh pada kebijakan perdagangan negara-negara lain.
Tarif pajak impor, atau yang dikenal dengan bea masuk merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan dunia usaha. Setiap negara telah menetapkan besaran tarif bea masuk untuk produk-produk yang masuk.
Terkait hal itu, MUC Consulting Group telah menyelenggarakan seminar dengan tema "Kupas Tuntas Free Trade Area (FTA) dan permasalahannya".
Seminar tersebut diselenggarakan pada 19 April 2018, di Hotel Bidakara, Jakarta.
Materi seminar disampaikan langsung oleh Direktur pada Divisi Customs & Excise MUC Consulting Group Bambang Sabur. Dalam paparannya, Bambang menjelaskan tentang ketentuan umum FTA.
Ada beberapa topik yang diangkat dalam seminar ini. Pertama, Kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung, ketentuan prosedural, dan penelitian pejabat.
Asal tahu saja, FTA adalah perjanjian antara dua atau lebih negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup penurunan dan atau penghapusan tarif dalam perdagangan barang.
Adapun, menegnai tarif bea masuk yang berlaku dalam kegiatan perdagangan sebetulnya bisa ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Menurut Bambang, ketentuan tarif harus berlaku secara umum atau diberlakukan sama untuk semua negara. Kecuali, ada perlakuan preferensi bagi negara-negara yang terikat perjanjian perdagangan, atau free trade agreement.
Ada beberapa FTA yang dibahas dalam seminar kali ini, diantaranya adalah Asean Trade In Goods Agrerement (ATIGA), Asean-China Free Trade Agreement (AC-FTA), Asean-Korea Free Trade Agreement (AK-FTA)
Asean-India Free Trade Agreement (AI-FTA), Asean-Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZ-FTA, Indonesia-Japan Economic Preferential Agreement (IJ-EPA), Indonesia-Pakistan Preferential Tarif Agreement (IP-PTA).