Event
Membedah Kendala Mengisi SPT PPh Badan Pasca Tax Amnesty

Friday, 13 April 2018

Membedah Kendala Mengisi SPT PPh Badan Pasca Tax Amnesty

Program pengampunan pajak atau tax amnesty memang sudah lama berakhir, tanggal 31 Maret tahun 2017. Namun, meski demikian pelaksanaan program itu tidak sepenuhnya selesai begitu saja. Sebab ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak peserta tax amnesty.

Diantaranya, kewajiban melaporkan realisasi pengalihan harta dari luar ke dalam negeri bagi peserta tax amnesty yang melakukan repatriasi harta. Serta melaporkan realisasi penempatan harta yang diungkapkan.

Pelaporan itu dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan yang berakhir pada 30 April nanti. Untuk mengetahui cara pelaporan harta yang diungkapkan tersebut, MUC Consulting Group menggelar seminar khusus membahas hal ini pada 12 April 2018 kemarin, di Jakarta.

Materi yang disampaikan dalam seminar ini disampaikan oleh Lucky Hernandito dan Willa Asisstant Manager Tax Compliance MUC Consulting Group, serta keynote speech yang disampaikan oleh Meydawati Partner Tax Compliance MUC Consulting Group.

Secara umum, materi yang disampaikan adalah seputar kewajiban penyampaian SPT PPh Badan baik untuk wajib pajak peserta tax amnesty maupun tidak. Mulai dari tata cara penjelasan aturan terbaru mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan, hingga penyampaian laporan realisasi harta tax amnesty.

Seminar ini penting, karena dalam melaksanakan kewajiban tersebut banyak kendala yang kerap dihadapi wajib pajak.

Misalnya, bagaimana cara menghadapi konsekuensi bila adanya amnesty harta sebagian. 

Selain membahas pelaporan SPT tarkait tax amnesty, seminar ini juga menyinggung masalah kewajiban menyampaikan laporan per Negara atau Country by country Repoprt (CbCR) terkait transfer pricing dokumen.  Serta kewajiban menyampaikan laporan Debt to Equity Ratio (DER).
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.