News
Indonesia Revisi Perjanjian Pajak Dengan Singapura

Wednesday, 05 February 2020

Indonesia Revisi Perjanjian Pajak Dengan Singapura

JAKARTA. Perjanjian pajak atau tax treaty antara pemerintah Indonesia-Singapura akhirnya drevisi. Kedua negara sepakat untuk mengubah sejumlah ketentuan yang selama ini berlaku didalam tax treaty kedua negara.

Perubahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak tax treaty Indonesia-Singapura dibuat 30 tahun yang lalu. Pemerintah berharap, perubahan ini bisa melindungi basis pajak Indonesia dari praktik penghindaran pajak melalui pengalihan keuntungan atau profit shifting.

Menurut keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rabu (5/2) ada sepuluh klausul yang disapakati dan akan berlaku dalam tax treaty yang baru. Namun demikian, dari sepuluh klausul tersebut  ada delapan klausul yang mengalami perubahan.

Berikut beberapa klausul yang berubah, pertama terkait pembebasan pajak atas bunga yang diterima institusi pemerintah. Kedua negara sepakat untuk memasukan Sovereign Wealth Fund (SWF) dan anak usahanya sebagai institusi yang mendapatkan pembebasan.

Baca Juga: Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional

Perubahan kedua, kedua negara menghapus ketentuan terkait pengecualian pengenaan pajak, untuk obligasi yg diterbitkan oleh pemerintah atau Source-state exemption for government-issued bonds or debentures. Dengan demikian, kini obligasi yang diterbitkan pemerintah akan dikenai pajak.

Ketiga, tarif pajak royalti disepakati lebih rendah dari sebelumnya yang ditetapkan 15%, menjadi 8% untuk royalti atas peralatan dan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. Sementara untuk royalti lainnya ditetapkan sebesar 10%.

Keempat, pajak atas keuntungan yang diperoleh kantor cabang dipangkas menjadi 10% dari sebelumnya 15%. Kelima, terkait pengecualian perpajakan terhadap kontrak bagi hasil migas, yang sebelumnya harus memenuhi syarat yaitu memperlakukan wajib pajak Singapura dengan wajib pajak negara lain, dihapus.

Keenam, kedua negara juga kini sepakat untuk memasukan pajak atas capital gain, yang sebelumnya tidak diatur, kedalam perjanjian. Adapun terkait pajak capital gain, kedua negara sepakat untuk menyesuaikan dengan model OECD.

Baca Juga: Indonesia Pertegas Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama

Terkait pajak atas capital gain, kedua negara sepakat untuk memasukan klausul pengalihan aset secara tidak langsung atau indirect transfer of assets serta Indonesia mendapatkan hak pemajakan atas pengalihan saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia.

Ketujuh, Kedua negara sepakat memperbaharui mekanisme pertukaran informasi yang sebelumnya mengacu pada model OECD 1977 kini mengacu pada model OECD 2017. Terakhir, kedua negara sepakat untuk memasukan prinsip anti-penghindaran pajak.

Sementara itu, meski sudah disepakati oleh kedua negara perubahan tax treaty ini akan mulai berlaku setelah Indonesia meratifikasinya.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.