Regulation Update
Indonesia Pertegas Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama

MUC Tax Research Institute | Tuesday, 07 May 2019

Indonesia Pertegas Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama

Pemerintah Indonesia merevisi ketentuan terkait tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019. Aturan tersebut mengganti ketentuan terkait sebelumnya, yakni PMK No. 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama.

Prosedur persetujuan bersama adalah tata cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam kaitannya dengan pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, yang erat kaitannya dengan aktivitas Wajib Pajak di luar negeri atau negara mitra.

Revisi beleid ini merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme MAP dengan standar minimum yang digagas OECD dan G20 dalam rencana aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) 14. Selain itu, mekanisme MAP yang selama ini berlaku dianggap belum memberikan kepastian hukum, terutama mengenai prosedur, jangka waktu dan tindak lanjut pelaksanaan persetujuan bersama.

Ada beberapa poin perubahan MAP dalam PMK No. 49/PMK.03/2019. Pertama, pemerintah menambah terminologi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam daftar pihak yang boleh menyampaikan permohonan MAP. Dengan demikian, pihak-pihak yang boleh mengajukan MAP meliputi:

  1. Wajib Pajak
  2. WNI melalui DIrektur Jenderal Pajak
  3. Direktur Jenderal Pajak
  4. Otoritas Mitra P3B

Adapun yang dimaksud WNI dalam ketentuan ini adalah warga negara Indonesia yang menjadi wajib pajak dalam negeri negara mitra P3B. Sebelumnya, hal ini tidak ditegaskan .

Dalam aturan yang terbaru pemerintah juga mengubah dasar permohonan diajukannya MAP menjadi lebih rinci. Perbedaan tersebut bisa dilihat dalam tabel berikut:

Perbandingan ketentuan tata cara pengajuan MAP

Jangka Waktu

Namun, PMK No. 49/PMK.03/2019 membatasi jangka waktu pengajuan permohonan MAP, yakni paling lambat tiga tahun sejak surat ketetapan pajak dikeluarkan, tanggal bukti pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh, dan sejak perlakuan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dilakukan. Dengan demikian, permohonan MAP secara otomatis ditolak jika pengajuan permohonan melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Selain itu, pemerintah juga merinci sejumlah persyaratan permohonan MAP yang disesuaikan berdasarkan pihak yang mengajukan. Khusus untuk Wajib Pajak dan negara mitra yang mengajukan permohonan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak maka wajib melampirkan sejumlah dokumen berupa surat keterangan domisili, bukti yang menunjukan adanya pelanggaran P3B oleh negara mitra, dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan informasi dengan lengkap.

Permohonan MAP bisa disampaikan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Permohonan disampaikan sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran beleid ini. Atas permintaan tersebut, DJP akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah permohonan bisa ditindaklanjuti atau ditolak.  Pemberitahuan hasil penelitian akan disampaikan kepada wajib pajak atau negara mitra pemohon MAP paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima. Namun, pemohon yang bersangkutan bisa mengajukan kembali permohonan MAP sepanjang belum melewati batas waktu daluarsa.

Apabila permohonan MAP diterima, DJP akan menindaklanjutinya dengan melakukan perundingan dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra paling lama 24 bulan atau dua tahun sejak permohonan diterima. Perundingan ini bisa dilakukan melalui pertemuan langsung, sambungan telepon, konferensi video, atau saluran lain oleh delegasi perundingan yang dibentuk DJP. Hasil perundingan inilah nantinya yang akan menjadi persetujuan kedua belah otoritas untuk menerima atau menolak materi permohonan MAP yang diajukan.

 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.