News
DJP Terbitkan Juklak Pendaftaran NPWP Melalui OSS

Tuesday, 14 January 2020

DJP Terbitkan Juklak Pendaftaran NPWP Melalui OSS

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan dalam memproses permohonan dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melalui sistem  elektronik. Sistem elektronik yang dimaksud adalah Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan  sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Permohonan pendaftaran NPWP melalui SABH dan OSS ini diperuntukan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang berstatus sebagai pelaku usaha, namun belum memiliki NPWP.  Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) nomor SE-35/PJ/2019, yang merupakan turunan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-20/PJ/2018.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan pelayanan prima kepada Wajib Pajak (WP). Panduan ini juga merupakan dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dalam merespon permohonan pendaftaran NPWP melalui SABH dan OSS.

Ada beberapa prosedur kerja yang harus dilakukan petugas pajak ketika menerima permohonan pendaftaran NPWP dari wajib pajak maupun notaris.  Petugas pajak yang dimaksud antara lain mulai dari Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Account Representative Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan dan petugas pendaftaran.

Prosedur tersebut diantaranya meliputi, monitoring permohonan yang masuk, meneliti kelengkapan, termasuk diantaranya melakukan klarifikasi, menyampaikan kartu NPWP hingga menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar kepada WP.

Adapun dalam aturan induknya, PER-20/PJ/2019, dijelaskan pengajuan pendaftaran NPWP secara elektronik harus dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk elektronik. Bila dokumen tersebut sebelumnya sudah berada di dalam basis data DJP, yang berasal dari sistem SABH dan OSS, wajib pajak tidak perlu melampirkan kembali.

Dokumen tersebut harus disampaikan maksimal 30 hari sejak pendaftaran. Bila tidak disampaikan hingga batas waktu berakhir, WP akan dinyatakan Non-Efektif. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.