News
Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Bagi WP Tertentu Diubah

Tuesday, 08 October 2019

Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Bagi WP Tertentu Diubah

Pemerintah merevisi ketentuan tentang  penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2019.

SE ini merupkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.08/2019.  Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besaran angsuran PPh Pasal 25. Sehingga nilai PPh Pasal 25 yang terutang akan mendekati nilai wajar.

Ada tiga substansi perubahan dalam aturan tersebut. Pertama,  bagi wajib pajak bank, perusahaan masuk bursa, dan wajib pajak lainnya diharuskan membuat laporan. Salah satunya laporan keuangan yang menjadi dasar penghtiungan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Percepat Restitusi, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Bertambah

Perubahan kedua, Wajib Pajak Bank harus menggunakan laporan keuangan bulanan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini berbeda dibandingkan sebelumnya, yang boleh menggunakan laporan keuangan triwulanan.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi.

Baca Juga: Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%

Sementara perubahan ketiga, nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru, atau wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar dalam satu tahun pajak,  akan dianggap nihil. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tetap dihitung berdasarkan penghasilan neto setiap bulan.

Adapun yang dimaksud wajib pajak baru, juga termasuk wajib pajak yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambil alihan usaha dan perubahan bentuk badan usaha.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.