News

Pemerintah Cabut Fasilitas Bebas Cukai di Batam

Friday, 21 December 1900

Pemerintah Cabut Fasilitas Bebas Cukai di Batam

JAKARTA-- Pemerintah telah mencabut pemberian fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Sabang dan Karimun.

Pencabutan fasilitas ini tertuang dalam Nota Dinas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nomor ND-466/BC/2019. Adapun penghapusan fasilitas ini diperuntukan bagi barang kena cukai seperti rokok, etanol dan minuman mengandung etil alkohol.

Keputusan ini diambil, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah dan Pengusaha.

Menurut KPK, pemberian fasilitas ini dinilai tidak tepat sasaran, bahkan telah mendorong praktik penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah daerah lain yang tidak masuk ke dalam wilayah bebas fiskal.

Sebelumnya, pemberian fasilitas ini merujuk pada Undang-Undang nomor 39/2007 tentang cukai dan Pasal 17 ayat (2) nomor 10/2002. Namun, pemerintah menilai pemberian fasilitas ini bukan suatu kewajiban sehingga tidak mengikat.

Dengan adanya pencabutan ini, pemerintah meminta petugas Bea dan Cukai di lapangan tidak lagi melayani dokumen CK-FTZ mulai tanggal 17 Mei 2019. Namun, untuk tanggal dokumen sebelum tanggal 17 tetap bisa dilayani.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.