Pemerintah Cabut Fasilitas Bebas Cukai di Batam
Friday, 21 December 1900
JAKARTA-- Pemerintah telah mencabut pemberian fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Sabang dan Karimun.
Pencabutan fasilitas ini tertuang dalam Nota Dinas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nomor ND-466/BC/2019. Adapun penghapusan fasilitas ini diperuntukan bagi barang kena cukai seperti rokok, etanol dan minuman mengandung etil alkohol.
Keputusan ini diambil, setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
Menurut KPK, pemberian fasilitas ini dinilai tidak tepat sasaran, bahkan telah mendorong praktik penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah daerah lain yang tidak masuk ke dalam wilayah bebas fiskal.
Sebelumnya, pemberian fasilitas ini merujuk pada Undang-Undang nomor 39/2007 tentang cukai dan Pasal 17 ayat (2) nomor 10/2002. Namun, pemerintah menilai pemberian fasilitas ini bukan suatu kewajiban sehingga tidak mengikat.
Dengan adanya pencabutan ini, pemerintah meminta petugas Bea dan Cukai di lapangan tidak lagi melayani dokumen CK-FTZ mulai tanggal 17 Mei 2019. Namun, untuk tanggal dokumen sebelum tanggal 17 tetap bisa dilayani.