News
Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance Dievaluasi

Tuesday, 12 September 2017

Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance Dievaluasi

Pemerintah mengakui pemberian insentif fiskal untuk dunia usaha belum efektif dalam menarik investasi. Terutama, kebijakan pemerintah yang menawarkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday dan pengurangan kewajiban pajak atau tax allowance.

Tadinya, pemerintah berfikir tax aholiday dan tax allowance bisa menjadi gula-gula penarik investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus dan kawasan berikat. Namun, sejak fasilitas tersebut diterbitkan pada tahun 2005, sampai saat ini baru lima perusahaan yang mendapatkannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta jajarannya untuk mengevaluasi semua fasilitas tersebut. Badan Kebijakan Fiskal, sebagai lembaga interen Kementerian Keuangan didorong untuk melakukan kajian pemberian insentif fiskal yang tepat.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan, skema insentif fiskal bisa saja berubah pasca evaluasi. Pemerintah akan mempertajam pemberian insentif disesuaikan dengan tujuan, yaitu memberikan kepercayaan pelaku bisnis sekaligus usaha menarik investasi. 



Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Wajib Lapor Strategi Pajak Menuai Pro dan Kontra

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.