News
OTT Asing Wajib Punya Rekening di Indonesia?

Monday, 07 August 2017

OTT Asing Wajib Punya Rekening di Indonesia?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun peraturan yang mengharuskan setiap penyedia layanan aplikasi dan konten asing atau over the top (OTT) memiliki rekening bank di Indonesia. Tujuannya untuk meminimalisir kebocoran pajak di industri digital.

Dalam draft rancangan peraturan yang diperoleh Bisnis Indonesia disebutkan, rekening tersebut harus digunakan untuk menampung hasil penjualan dan penyerahan jasa. Bahkan, setiap OTT diwajibkan untuk menyimpan data rekaman transaksi serta trafik layanan setidaknya selama tiga bulan. Dengan begitu, maka seluruh transaksi yang dilakukan OTT dapat diidentifikasi oleh pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai kebijakan itu akan mempermudah pihaknya untuk mengetahui profil dan transaksi keuangan di perusahaan OTT. Dengan demikian memudahkan petugas pajak dalam menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan OTT.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga pernah mengeluarkan aturan terkait OTT, antara lain dengan mewajibkan setiap OTT membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) atau memiliki tempat permanen di Indonesia.

Terobosan lain yang akan dilakukan pemerintah terkait penyedia layanan OTT adalah dengan mendorong terbentuknya Forum Nasional Kebijakan Layanan OTT. Tujuan lembaga ini untuk membantu pemerintah dalam menentukan kebijkakan penyediaan layanan aplikasi dan konten di Indonesia.

Forum ini akan berisikan berbagai elemen tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat, praktisi, akademisi dan pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi.

Fungsi lembaga ini nantinya antara lain dapat memeriksa dugaan pelanggaran OTT berdasarkan hasil pengawasan serta pengaduan. Forum ini juga bisa mengeluarkan sanksi yang cukup serius, yaitu terkait bandwitch management yang akan ditindaklanjuti oleh operator.

Bandwidth management merupakan proses penjaminan yang akan dilakukan operator untuk mengatur trafik internet. Di dalamnya meliputi pembatasan trafik layanan, pemberian akses prioritas layanan tertentu pada periode tertentu, dan rekayasa trafik lainnya.

Tren Transaksi Online dan Penerimaan Pajak

Sementara itu, otoritas pajak mengeluhkan minimnya penerimaan pajak yang berasal dari kegiatan perdagangan elektronik atau online. Padahal, pertumbuhan industri online saat ini semakin pesat.

Hal tersebut diindikasikan banyak perusahaan ritel konvensional yang mengalami penurunan penjualan. Bank Indonesia mencatat, angka transaksi digital di tahun lalu berdasarkan beberapa sumber, nilainya mencapai sekitar US$ 4 miliar-US$ 5 miliar hingga 1% dari PDB.



Related Articles

News

UU AEOI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

News

Pajak Daerah Jakarta: 5 Jenis Tarif Direvisi

News

Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dibuat 3 Lapis


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.