News
PPN Rendah Diklaim Karena Restitusi Bengkak

Monday, 06 February 2017

PPN Rendah Diklaim Karena Restitusi Bengkak

Meski total realisasi penerimaan pajak di bulan pertama tahun 2017 mencatatkan pertumbuhan, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) masih mencatatkan kinerja negatif atau lebih rendah dari tahun lalu.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, realisasi penerimaan PPN Januari tahun ini masih lebih rendah dari tahun lalu, melanjutkan tren tahun 2016.

Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh lebih besarnya nilai pengembalian pajak kepada wajib pajak atau restitusi pajak pada Januari 2017, dibanding bulan yang sama tahun 2016. Yon membantah besarnya angka restitusi bulan lalu tersebut karena dampak penahanan restitusi di akhir tahun lalu.

 

"Di Januari ada dua restitusi yang besar. Bukan kami tahan, tetapi memang harus keluar. Kalau tidak salah, satu putusan pengadilan dan lebih besar," kata Yon belum lama ini. Sayang, ia enggan menyebutkan angka realisasi PPN dan restitusi pajak tersebut.

Yon mengklaim, penahanan restitusi dilakukan pada tahun 2015. Akibatnya, angka restitusi Januari hingga April 2016 melonjak dan menyebabkan realisasi penerimaan pajak Januari hingga April 2016 lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sekadar gambaran, penerimaan PPN Januari 2016 tercatat sebesar Rp 27,5 triliun atau naik tipis 1,85% year on year (YoY). Sementara itu, sepanjang tahun 2016, kinerja penerimaan PPN sebesar Rp 410,5 triliun atau turun 3,11% YoY.

Ditjen Pajak juga mengatakan, lebih rendahnya penerimaan PPN tahun lalu lantaran nilai restitusi yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 101 triliun, naik 6,32% dibanding restitusi sepanjang 2015. Adapun realisasi penerimaan pajak Januari 2017 mencapai Rp 69,9 triliun, tumbuh 5,9% YoY.

http://nasional.kontan.co.id/news/ppn-rendah-diklaim-karena-restitusi-bengkak

Related Articles

News

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

News

Minimum Saldo Rp 1 Miliar Wajib Dilaporkan kepada DJP

News

Dengan PERPU AEOI, Pemerintah Janji Ungkap Harta WNI di Luar Negeri Senilai Rp 2.067 Triliun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.