News
Minimum Saldo Rp 1 Miliar Wajib Dilaporkan kepada DJP

Monday, 12 June 2017

Minimum Saldo Rp 1 Miliar Wajib Dilaporkan kepada DJP

Pemerintah sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan pelaporan informasi keuangan oleh lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karenanya, kini tidak ada alasan bagi lembaga keuangan untuk tidak segera mulai menyisir rekening yang akan dilaporkan mulai tahun 2018 nanti.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 Tahun 2017 yang baru dirilis, pemerintah sudah menjelaskan secara detil tatacara, bentuk informasi dan batasan informasi keuangan yang harus dilaporkan tersebut. Sebagaimana kita ketahui, PMK tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Beberapa hal yang diatur secara teknis diantaranya, mengenai tahap persiapan pelaporan. Yaitu, lembaga keuangan yang wajib lapor seperti Perbankan, Perasuransian, Pasar Modal dan Bursa Berjangka harus terlebih dahulu mengidentifikasi rekening-rekening yang wajib dilaporkan.

Proses identifikasi ini meliputi pengelompokan pemilik rekening berdasarkan domisli dan saldo rekening. Selain itu, lembaga keuangan juga harus mengajukan pendaftaran kepada DJP sebagai lembaga keuangan yang wajib lapor.

Saldo Minimum Rp 1 miliar

Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan saldo minimum yang wajib dilaporkan kepada DJP. Penetapan saldo dibagi kedalam dua kelompok, yaitu untuk kepentingan pertukaran informasi internasional alias Automatic Exchange of Information (AEoI), dan rekening yang akan dilaporkan untuk keperluan perpajakan domestik.
Untuk keperluan AEoI, pemerintah membatasi nilai rekening yang wajib dilaporkan yaitu di atas.

US$ 250.000. Sedangkan untuk keperluan perpajakan domestik batasan saldo minimum orang pribadi yang wajib dipertukarkan sebesar Rp 1 mliar. Sementara untuk badan, tidak diberikan batasan minimal saldo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, kebijakan pemerintah mengubah saldo minimal rekening wajib yang dilaporkan kepada DJP sebagai upaya untuk menekan kekhawatiran pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan batas saldo minimal rekening wajib lapor pajak tersebut juga bakal mengurangi beban lembaga keuangan untuk melaporkan ke otoritas terkait.

Dijamin Tak Berubah Lagi

Perubahan ini memang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai suatu sikap yang plin-plan dari Menteri Keuangan. Akan tetapi, pemerintah menegaskan, bahwa tidak akan ada perubahan lagi mengenai batasan saldo minimum tersebut.

Bahkan pemerintah yakin, dengan batasan saldo yang baru tersebut bisa menggenjot penerimaan pajak. Sebab, diharapkan partisipasi wajib pajak perorangan akan meningkat.

Khawatir Pemecahan Rekening

Dengan adanya pembatasan saldo ini, dihawatirkan akan menimbulkan lubang yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mengelak dari kewajiban ini. Diantaranya dengan memecah dana yang berada di lembaga keuangan kedalam beberapa.

Terkait hal tersebut pemerintah berjanji akan mencari cara agar lubang tersebut bisa ditutup. Diantaranya, dengan berencana membuat aturan khusus mengenai batasan saldo minimum.

Waktu Pelaporan

Setiap lembaga keuangan wajib menyerahkan laporan rekening keuangan setiap 30 April setiap tahun. Untuk informasi keuangan yang tercatat di lembaga keuangan tahun 2017, harus dilaporkan pada 30 APril 2018.

Demikian juga untuk saldo rekening tahun 2018 harus dilaporkan pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Batasan itu berlaku untuk keperluan perpajakan domestik maupun keperluan AEoI.

Sebagai catatan, informasi keuangan yang dilaporkan setiap tahun tersebut merupakan yang tercatat berdasarkan data terakhir pada tanggal 31 Desember.
 



Related Articles

News

Aturan Baru Gijzeling; Peluang Bebas Semakin Terbuka

News

Dengan PERPU AEOI, Pemerintah Janji Ungkap Harta WNI di Luar Negeri Senilai Rp 2.067 Triliun

News

PPN Rendah Diklaim Karena Restitusi Bengkak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.