News
Menteri Keuangan Cabut 8 Regulasi Perpajakan

Thursday, 12 January 2017

Menteri Keuangan Cabut 8 Regulasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut delapan regulasi perpajakan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan dalam rangka Simplifikasi Regulasi.

Dalam beleid tersebut, sebanyak enam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dua Keputusan Menteri keuangan (KMK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai 30 Desember 2016.

 

 

 

Regulasi perpajakan yang dicabut adalah sebagai berikut:

  1. PMK Nomor 168/PMK.03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517 /KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  2. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/KMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  3. KMK Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  4. PMK Nomor 91/PMK.03/2006 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  5. PMK Nomor 92/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa
  6. PMK Nomor 163/PMK.03/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo
  7. PMK Nomor 49/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
  8. PMK Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi

Menkeu menyebutkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan PMK dan KMK tersebut. Pertama, terkait dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dan BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang sudah berlangsung lama. Untuk menyelaraskan kebijakan, maka sejumlah PMK dan KMK yang selama ini mengatur soal PBB dan BPHTB perlu dicabut.

Kedua, sejak 2015 tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pemerintah telah diatur melalui PMK Nomor 244/PMK.03/2015. Untuk menyelaraskan ketentuan terkait, maka PMK Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak harus dicabut.

Ketiga, mengenai pencabutan PMK Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi, Menkeu mengatakan kebijakan itu mengikuti dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013.

Menurut menkeu, pencabutan enam PMK dan dua KMK tersebut sejalan dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 serta Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan.

http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/238~PMK.03~2016Per.pdf

Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.