News
Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor

Wednesday, 11 March 2015

Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor

Seiring dengan ramainya kegiatan internasional di Tanah Air seperti SEA Games dan Indonesia Motor Show, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan prosedur impor barang untuk sementara. Pasalnya, semakin ramainya pagelaran internasional maka sirkulasi barang penunjang dari dalam negeri akan semakin banyak. Maka dari itu, sirkulasi barang mesti berlangsung cepat.

Kepala Sub Bidang Kerjasama Multilateral Direktorat Kebapeanan Internasional Kementerian Keuangan, Imik Eko Putro mengatakan, pemerintah akan menerapkan ATA/CPD Carnet System yaitu prosedur impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk kembali dalam jangka waktu tertentu. Sistem ini lebih sederhana dibanding impor sementara yang berlaku saat ini.

"Konsep ini seperti paspor, kalau paspor maka KTP, KK tidak berlaku. Jadi sistem ini dianggap menyelesaikan impor untuk sementara. Ini hal yang bagus bagi kita," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Sebagai informasi, ATA carnet sendiri merupakan dokumen tersendiri yang berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang kemudian diimpor kembali untuk barang-barang pertunjukan, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, olahraga, dan kemanusiaan.

Sementara CPD carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor untuk sarana pengangkut komersil.

Lanjut Imik, ATA/CPD System merupakan hasil pengesahan dari konvensi Istanbul atau Convention on Temporary Admission  yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang pemgesahan Convention on Temporary Admission.

Kemudian implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang impor sementara dengan menggunakan carnet atau impor yang dimaksudkan untuk impor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.

Dia menuturkan, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan salah satunya mobilitas barang.

"Memiliki paspor bagi barang yang akan dimasukan sementara ketika berkunjung ke suatu tempat, baik sebagai wisatawan, peserta kegiatan internasional, tenaga profesional, akademisi relawan, sarana pengangkut dan lain-lain", tandasnya.

http://bisnis.liputan6.com/read/2189098/ramai-gelaran-internasional-kemenkeu-percepat-prosedur-impor

Related Articles

News

Syarat Penangguhan Gijzeling Lebih Realistis

News

Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Kembangkan Sistem Indonesia Single Risk Management

News

Akhir 2012, Cadangan Devisa RI Kokoh US Dollar 112 Miliar


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.