News
Syarat Penangguhan Gijzeling Lebih Realistis

Wednesday, 07 February 2018

Syarat Penangguhan Gijzeling Lebih Realistis

Ditjen Pajak diketahui telah merevisi aturan terkait dengan persyaratan penangguhan proses penyanderaan atau gijzeling agar lebih realistis dan tidak eksesif.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, tertanggal 23 Januari 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. 3/PJ/2018 sebagai perubahan atas Perdirjen No. 218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Jawab yang Disandera.

Inti dari penambahan beleid tersebut terdapat dalam poin pasal 14, di mana ada penambahan dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d dan e. Poin tersebut menjelaskan bahwa penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi dibebaskan dari proses gijzeling bila sudah melunasi utang pajak dengan seluruh harta kekayaannya.

Sementara itu, poin e menjelaskan bahwa penanggung pajak yang merupakan pemegang saham, hanya membayar sesuai dengan porsi yang mereka bayar, kecuali otoritas pajak dapat membuktikan bahwa seorang pemegang saham bertanggung jawab atas seluruh utang pajak tersebut.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan penambahan poin belied tersebut ditujukan supaya upaya gizjeling lebih realistis dan tidak eksesif.

“Jadi kita melihat porsi tanggung jawab penanggung pajak terhadap tunggakan pajak yang menjadi dasar dilakukannya gijzeling,” kata Yoga kepada Bisnis, Selasa (6/2).

Yoga menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat 4 huruf d misalnya, penanggung pajak yang bukan pemegang saham tapi hanya pengurus atau direksi, tanggung jawab mereka memang sepenuhnya, tetapi ketentuan itu dibatasi sampai dengan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki.

“Ibaratnya, kalau seluruh hartanya sudah habis dipergunakan untuk membayar utang pajaknya, dan masih belum lunas juga, masa kita tetap lanjutkan gijzeling-nya,” jelasnya.

Adapun untuk penanggung pajak yang merupakan pemegang saham (huruf e) tanggung jawab pelunasan utang pajak pada saat di-gijzeling hanya sebatas porsi kepemilikan saham, kecuali Ditjen Pajak bisa membuktikan bahwa dia bertanggung jawab sepenuhnya atas utang pajak.

Di pihak lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik langkah Ditjen Pajak yang mengembalikan kewajiban, termasuk pelunasan utang pajak, sesuai dengan porsi pemegang saham melalui ketentuan penyanderaan yang baru.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, keputusan tersebut merupakan sebuah langkah maju bagi dunia usaha, sekaligus sejalan dengan sistem yang diatur di dalam aturan tentang perseroan.

“Ini keputusan yang business friendly, jadi pemegang saham tetap membayar sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki. Ini merupakan penegasan bagi kami pelaku usaha,” ungkapnya kepada Bisnis.

Bisnis Indonesia

Related Articles

News

Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Kembangkan Sistem Indonesia Single Risk Management

News

Ramai Gelaran Internasional, Kemenkeu Percepat Prosedur Impor

News

Akhir 2012, Cadangan Devisa RI Kokoh US Dollar 112 Miliar


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.