News
Tax Holiday: Kemenperin targetkan 5 perusahaan

Wednesday, 19 December 2012

Tax Holiday: Kemenperin targetkan 5 perusahaan

JAKARTA—Kementerian Perindustrian menargetkan lima perusahaan memperoleh insentif tax holiday pada 2013 untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas atau manufaktur nasional.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menuturkan pihaknya menargetkan jumlah yang sama pada tahun ini, tetapi hanya dua perusahaan yang memperoleh insentif tersebut, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadiene Indonesia.

Keputusan pemanfaatan fasilitas tersebut telah disetujui, tetapi tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

 

“Pada tahun depan, saya targetkan pengurusan permohonan pemberlakukan insentif tax holiday atas 5 investor bisa selesai. Tidak seperti tahun ini yang memang jauh dari target,” ujarnya, Selasa (18/12).

Menurutnya, permasalahan utama proses pengajuan insentif ini adalah time frame di lingkungan kementerian. Ada beberapa perusahaan dan investor yang meminta tax holiday kepada pemerintah.

Namun, katanya, proses klarifikasi di Kementerian Keuangan sangat lama dan banyak investor yang mengeluhkan hal tersebut. Tax holiday bisa menghilangkan ekonomi biaya tinggi dan menambah investasi di sektor industri.

Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Keuangan mempercepat proses pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak penghasilan atau tax holiday untuk menarik minat investor menanamkan investasinya di Indonesia.

Selama ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sangat berhati-hati dalam memberikan tax holiday. Imbasnya, pemberian tax holiday membutuhkan waktu dua bulan. Peningkatan investasi merupakan salah satu penarik minat bagi investasi.

http://www.bisnis.com/articles/tax-holiday-kemenperin-targetkan-5-perusahaan

Related Articles

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Kemkeu Berikan Tanggapan Atas Uji Materi Perppu AEoI

News

Lapisan Cukai Rokok Akan Dipangkas Lagi


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.