News
Kemkeu Berikan Tanggapan Atas Uji Materi Perppu AEoI

Tuesday, 06 February 2018

Kemkeu Berikan Tanggapan Atas Uji Materi Perppu AEoI

Pemerintah memberikan tanggapan resmi atas perkara uji materi atau judicial revew Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/2).

Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hadiyanto yang hadir sebagai wakil pemerintah mengatakan, beleid ini dibutuhkan sebagai upaya pemerintah untuk mendari sumber pendanaan melalui pajak.

Menurut Hadiyanto, selama ini upaya pemerintah mengejar pajak kerap terbentur upaya penghindaran yang dilakukan oleh wajib pajak (WP). Hal ini bisa terjadi karena adanya keterbatasan akses informasi keuangan oleh otoritas perpajakan.

 

“Salah satu modus pengelakan pajak adalah menggeser profit atau menyimpan uang di negara suaka pajak,” ujar Hadiyanto. Menurutnya, penghindaran pajak ini juga terjadi di banyak negara sehingga mendorong negara-negara anggota G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan standard pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).

“Undang-Undang No. 9/2017 ini menjadi syarat Indonesia dalam mengimplementasikan AEoI tersebut,” tambah Hadiyanto. Menurutnya, keterbatasan informasi keuangan ini tak boleh dibiarkan terus menerus, karena berkontribusi pada rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, tax ratio Indonesia cenderung mengalami penurunan dan lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Makanya, Hadiyanto bilang, keberadaan beleid ini juga sebagai pendukung upaya pengumpulan dan penerimaan pajak sehingga tax ratio meningkat. Aturan ini juga diklaim mampu menciptakan keadilan dalam system pengumpulan pajak. Dalam jawabannya, Hadiyanto menilai pemohon uji materi telah salah memahami ketentuan pasal 1 dalam UU 9/2017. Menurutnya frasa “Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan” harus difahami secara luas.

Selain itu, kekhawatiran pemohon uji materi yaitu Fernando M. Manulang, yang menyatakan seluruh informasi keuangan di Indonesia bisa diberikan kepada negara asing, juga dianggap tidak tepat. Sebab, menurut Hadiyanto, yang dipertukarkan adalah sebatas informasi keuangan milik subjek pajak luar negeri, yaitu nasabah asing yang memiliki asset di Indonesia saja dan sebaliknya. Atas jawaban itu pemohon uji materi, Fernando M. Manulang tidak memberikan tanggapan. Sebelumnya, Ia dalam gugatannya mempermasalahkan pemberian kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk bisa mengakses data nasabah di perbankan.

Apalagi, aturan ini pada awalnya adalah perjanjian internationalyang diperuntukan untuk nasabah luar negeri, namun kenapa diperluas sehingga berlaku bagi nasabah lokal.

Harian Kontan

Related Articles

News

Lapisan Cukai Rokok Akan Dipangkas Lagi

News

Menkeu Setuju Naikkan Tarif Ekspor Konsentrat

News

Kejar Target, Bea Cukai & Pajak Investigasi Bareng


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.