Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Pencabutan Sebagian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
Perubahan Keempat Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 31 Januari 2011 sampai dengan 06 Februari 2011
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 01 Agustus 2011 sampai dengan 07 Agustus 2011
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 25 Juli 2011 sampai dengan 31 Juli 2011
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 18 Juli 2011 sampai dengan 24 Juli 2011